Kejari Panggil Wakil Wali Kota Bima untuk Jalani Hukuman
Eksekusi tetap dilaksanakan meski menempuh upaya PK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bima, IDN Times - Pekan depan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima akan melayangkan panggilan ulang eksekusi terhadap terdakwa Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan. Jadwal agenda eksekusi ini sesuai amar putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI. Terpidana divonis bersalah, karena mengelola lingkungan tanpa izin di Pantai Bonto Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota.
"Surat pemanggilan kedua sudah terbit. Dalam waktu dekat akan kami sampaikan kepada yang bersangkutan," jelas Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bima, Ibrahim Khalik, MH yang dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).
Baca Juga: Pemkot Bima Syukuran, Padahal Wakil Walikotanya Divonis Penjara
1. Panggilan pertama ditunda, karena terdakwa sakit
Pekan lalu sebelumnya, Kejari Bima telah melayangkan surat panggilan pertama untuk pelaksanaan eksekusi. Hanya saja orang nomor dua di Kota Bima itu tidak bisa hadir karena alasan sakit yang tandai dengan surat keterangan dari dokter.
"Pada panggilan pertama tidak hadir karena sakit. Dalam surat keterangannya, dokter menyampaikan yang bersangkutan perlu istirahat," terangnya.
Selain menyarankan istirahat, dokter juga menyampaikan yang bersangkutan perlu beraktivitas olahraga selama tiga hari. Terhitung mulai tanggal 22 sampai 24 September 2022.
Baca Juga: Bidik Proyek Rp116 Miliar di Kota Bima, KPK Panggil 3 Kontraktor