TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejari Panggil Wakil Wali Kota Bima untuk Jalani Hukuman

Eksekusi tetap dilaksanakan meski menempuh upaya PK

Foto Kasi Pidum Kejari Bima, Ibrahim Khalil MH (IDN Times/Juliadin)

Kota Bima, IDN Times - Pekan depan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima akan melayangkan panggilan ulang eksekusi terhadap terdakwa Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan. Jadwal agenda eksekusi ini sesuai amar putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI. Terpidana divonis bersalah, karena mengelola lingkungan tanpa izin di Pantai Bonto Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota.

"Surat pemanggilan kedua sudah terbit. Dalam waktu dekat akan kami sampaikan kepada yang bersangkutan," jelas Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bima, Ibrahim Khalik, MH yang dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga: Pemkot Bima Syukuran, Padahal Wakil Walikotanya Divonis Penjara

1. Panggilan pertama ditunda, karena terdakwa sakit

pixabay/pexels

Pekan lalu sebelumnya, Kejari Bima telah melayangkan surat panggilan pertama untuk pelaksanaan eksekusi. Hanya saja orang nomor dua di Kota Bima itu tidak bisa hadir karena alasan sakit yang tandai dengan surat keterangan dari dokter.

"Pada panggilan pertama tidak hadir karena sakit. Dalam surat keterangannya, dokter menyampaikan yang bersangkutan perlu istirahat," terangnya.

Selain menyarankan istirahat, dokter juga menyampaikan yang bersangkutan perlu beraktivitas olahraga selama tiga hari. Terhitung mulai tanggal 22 sampai 24 September 2022.

2. Agenda eksekusi tetap dilaksanakan, meski ada rencana upaya PK

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Karena waktu istirahat dan beraktivitas olahraga sudah lewat, sehingga terdakwa perlu dilakukan pemanggilan kembali untuk yang kedua kalinya. Sementara terkait lokasi eksekusi, dia mengaku akan dilaksanakan pada wilayah hukum Kejari Bima.

Sedangkan disinggung rencana terdakwa akan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK), Ibrahim memastikan, hal tersebut tidak bisa dibatasi dan itu merupakan hak dan kewenangan yang bersangkutan.

"Putusan tingkat kasasi ini sudah inkracht dan wajib dilaksanakan, meski ada rencana upaya hukum luar biasa, yaitu PK terdakwa," terangnya.

Baca Juga: Bidik Proyek Rp116 Miliar di Kota Bima, KPK Panggil 3 Kontraktor  

Berita Terkini Lainnya