Kejari Bima Mendalami Kasus Korupsi yang Menjerat Kadistan
Tersangka terancam 20 tahun kurungan penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bima, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus mendalami kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kota Bima Sulistyo.
"Kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka meliputi pemerasan dan gratifikasi," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima Deby F Fauzi, saat dikonfirmasi pada Sabtu, (8/6/2024).
1. Jaksa panggil pegawai Dinas Pertanian Bima
Deby menyatakan, bahwa pihaknya belum bisa mengungkap secara rinci modus operandi yang digunakan oleh tersangka serta besaran gratifikasi yang diterima sejak tahun 2021 hingga 2022.
"Untuk mendalami modus tersebut, dalam waktu dekat kami akan mengagendakan pemanggilan dan meminta keterangan dari mantan bawahan Sulistyo, meskipun dia telah menjadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bima," kata Deby pada Sabtu (8/6/2024).
Deby menambahkan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. "Meskipun sudah naik ke tahap penyidikan, kami tetap akan meminta keterangan dari pegawai Dinas Pertanian nantinya," jelasnya.
Baca Juga: Gempa M 4,7 Guncang Bima, Getaran Terasa hingga Sumbawa