TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejari Bima Mendalami Kasus Korupsi yang Menjerat Kadistan

Tersangka terancam 20 tahun kurungan penjara

Foto Kasi Intelijen Kejari Bima (kiri), Deby F Fauzi (IDN Times/Juliadin)

Kota Bima, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus mendalami kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kota Bima Sulistyo.

"Kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka meliputi pemerasan dan gratifikasi," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima Deby F Fauzi, saat dikonfirmasi pada Sabtu, (8/6/2024).

1. Jaksa panggil pegawai Dinas Pertanian Bima

Deby menyatakan, bahwa pihaknya belum bisa mengungkap secara rinci modus operandi yang digunakan oleh tersangka serta besaran gratifikasi yang diterima sejak tahun 2021 hingga 2022.

"Untuk mendalami modus tersebut, dalam waktu dekat kami akan mengagendakan pemanggilan dan meminta keterangan dari mantan bawahan Sulistyo, meskipun dia telah menjadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bima," kata Deby pada Sabtu (8/6/2024).

Deby menambahkan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. "Meskipun sudah naik ke tahap penyidikan, kami tetap akan meminta keterangan dari pegawai Dinas Pertanian nantinya," jelasnya.

Baca Juga: Gempa M 4,7 Guncang Bima, Getaran Terasa hingga Sumbawa

2. Terancam 20 tahun kurungan penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 12e jo pasal 12f UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.

Berita Terkini Lainnya