TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Korupsi Rp5,1 Miliar di Bima, PH Menilai Hasil BAP Cacat Hukum

PH menuding polisi tak sediakan PH saat kliennya diperiksa

Foto Penasehat Hukum Tersangka Nur Mayangsari, Agus Sugiarto (IDN Times/Juliadin)

Bima, IDN Times- Penasihat Hukum (PH) dari Nur Mayangsari, Agus Sugiarto menyampaikan klarifikasi atas kasus korupsi Saprodi Rp5,1 miliar yang menyeret kliennya. Dari hak yang diabaikan selama proses hukum, keterlibatan pelaku lain, hingga hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai cacat hukum. Sementara itu, polisi juga mengklaim sudah melakukan prosedur pemeriksaan dengan benar, salah satunya dengan menyediakan PH saat BAP.

Klarifikasi ini disampaikan Agus saat konferensi pers pada Selasa malam (13/12/2022). Untuk diketahui, Nur Mayangsari merupakan satu dari tiga tersangka korupsi Saprodi Rp5,1 miliar di Kabupaten Bima. Sementara dua orang lainnya, yaitu mantan Kadis Pertanbun, M Tayeb dan Kabid Holtikultura, Muhammad.

1. Mengaku tak didampingi PH sejak ditetapkan sebagai tersangka

Foto PH tersangka Nur Mayangsari bersama sejumlah anggota (IDN Times/Juliadin)

Agus menegaskan, ada hak-hak kliennya yang tidak dipenuhi penyidik kepolisian maupun kejaksaan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2022, kliennya tersebut tidak didampingi Penasihat Hukum (PH) penunjukan. 

"Seharusnya, negara dalam hal ini penyidik menunjuk PH untuk klien saya saat proses BAP sebagai tersangka. Tapi tidak ada," terang dia. 

Ia justru ditunjuk Nur Mayangsari sebagai penasihat hukum baru-baru ini. Itu pun setelah proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat kepolisian selesai. Sehingga saat pelimpahan kliennya di Jaksa kemarin, dia dengan tegas menolak menandatangani BAP dan keputusan penahanan.

"Saat itu saya tolak BAP dan tidak menandatangani berita acara penahanan," bebernya.

Baca Juga: PDAM Bima: Pemda Ingin Bayar Tunggakan Gaji, Asal Tak Langgar Aturan

2. Hasil BAP dinilai cacat formil

Foto tiga tersangka saat diperiksa penyidik jaksa (IDN Times/Juliadin)

Karena merasa hak kliennya tak dipenuhi oleh negara, menurut Agus hasil BAP klienya tersebut cacat secara formil. Karena item itu sifatnya wajib untuk difasilitasi oleh negara.

Tidak hanya itu, Agus juga mengklaim bahwa kliennya tidak bersalah sebagai ASN. Karena dia hanya menjabat Kepala Seksi (Kasi) dan ditunjuk sebagai Sekretaris tim teknis pelaksana proyek terkait.

Artinya, kata dia, secara kepangkatan dan golongan, kliennya bukan eselon IV yang memiliki kewenangan memutuskan. Tapi hanya sekadar menjalankan perintah atasan.

"Dalam tim teknis itu bukan hanya klien saya, tapi juga ada banyak anggota lain. Ini tidak adil, kok hanya klien saya yang ditumpukkan tanggung jawab," tegasnya.

3. Diduga ada keterlibatan pelaku lain

Foto tersangka Nur Mayangsari saat ditahan jaksa (IDN Times/Juliadin)

Sementara perihal jumlah kerugian negara seperti yang disebut penyidik Rp5,1 miliar, lagi-lagi Agus mempersoalkan. Dia menanyakan dari mana sumber dana dan bagaimana cara klienya melakukan korupsi.

"Bantuan itu ditransfer langsung ke rekening kelompok tani, tidak ke dinas. Lalu bagaimana ceritanya ada kerugian negara?" tanya dia.

Terkait hal ini, Agus bahkan pernah menantang penyidik jaksa.Dia meminta agar bukti klienya melakukan korupsi ditunjukkan. Apakah masuk pada pencairan tahap I sebanyak 70 persen atau tahap 2 yang 30 persen lebih, dengan total anggaran sebesar Rp14 miliar lebih.

"Mereka tim jaksa gak kasih permintaan bukti itu. Itu yang saya bingung," terangnya.

Dengan melihat jumlah bantuan sebesar Rp14 miliar itu, menurut Agus angka kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP senilai Rp5,1 miliar tidaklah sinkron. Kalaupun benar kerugian negara dengan jumlah itu, menurutnya tidak mungkin pelakunya hanya tidak orang. 

"Harusnya bukan hanya tiga orang ini saja. Pasti ada keterlibatan pelaku lain," duganya.

4. PH klaim tak ada kerugian negara

ilustrasi uang tunai baru (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Selain itu, Agus juga mengungkapkan bahwa kliennya belum dinyatakan bersalah secara hukum. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Untuk itu, semua pihak diharapkan agar menghargai asas praduga tak bersalah yang dimiliki kliennya.

"Sampai sekarang pun klien saya tetap berpendirian pada sikap tidak bersalah," tegasnya. 

Guna memastikan kliennya tidak bersalah, ia akan mengungkap dokumen dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian yang telah dikantongi ke meja pengadilan. Dalam dokumen itu, realisasi proyek tersebut tidak ditemukan adanya kerugian negara. 

"Kami akan buktikan di meja persidangan nanti," pungkasnya. 

Baca Juga: 5 Tahun Sebagai Penerima, Warga Bima ini Baru Sekali Menikmati PKH

Berita Terkini Lainnya