5 Tahun Sebagai Penerima, Warga Bima ini Baru Sekali Menikmati PKH

Dinsos: kami mengakui ada kesalahan data

Kota Bima, IDN Times - Nasib pilu dialami Suharni, warga Kelurahan Nungga Kecamatan Rasana'e Timur, Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Ibu Rumah Tangga (IRT) ini baru sekali menikmati bantuan PKH, padahal namanya sudah terdaftar sejak tahun 2017 silam.

Saat dikonfirmasi, Suharni mengaku Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya hanya dipinjam pakai dalam penyaluran PKH untuk salah seorang warga setempat. Kondisi ini lakukan secara berturut-turut dari tahun 2017 lalu hingga berjalan pada tahun 2022 ini.

"Baru sekali saya dapat dana PKH, itupun saya cairkan langsung di Kantor Pos pada akhir November lalu. Saat pencairan itu, sempat ditahan juga oleh pegawai dari Dinsos," jelas dia pada IDN Times, Selasa (13/12/2022).

1. Lima tahun lebih dinikmati orang lain

5 Tahun Sebagai Penerima, Warga Bima ini Baru Sekali Menikmati PKHilustrasi uang tunai baru (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Terkait kejanggalan kebijakan ini, perempuan 33 tahun ini mengaku jauh sebelumnya sudah sering mengeluhkan ke tenaga pendamping PKH dan pegawai Dinsos Kota Bima. Menanyakan, perihal penyaluran PKH melalui NIK-nya, namun diterima oleh orang lain.

"Mereka bilang regulasi terbaru dari pusat begitu. Bahwa bantuan PKH bisa diterima oleh orang lain, meskipun menggunakan NIK orang lain," kata dia mengutip keterangan pendamping PKH di wilayah setempat. 

Praktis selama 5 tahun sebelumnya, bantuan PKH yang harus jadi haknya, diterima 3 kali setahun oleh salah seorang warga setempat. Dengan setiap kali pencairan dana, sebesar Rp450 ribu.

"Itu yang saya bingung, kok saya yang punya NIK tapi diterima oleh orang lain. Saya selama ini merasa dibohongi sama pendamping PKH," sesal dia.

Baca Juga: Diduga Keracunan Permen, Lima Balita di Bima Mendapat Perawatan Medis

2. Satu kali dapat PKH, itupun setelah dapat undangan dari Kantor Pos

5 Tahun Sebagai Penerima, Warga Bima ini Baru Sekali Menikmati PKHGoogle

Dugaan itu terbukti, setelah dirinya mendapat undangan pencairan dana PKH dari Kantor Pos di Kota Bima pada akhir November lalu. Saat itu, bahkan ia mendapatkan 3 paket Bansos sekaligus, yakni PKH, Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM dan BPNT. 

"PKH dan BLT BBM baru masing-masing sekali saya terima, sementara BPNT tiga kali. Buktinya kemarin saya dapat PKH melalui NIK saya, terus selama ini dari tahun 2017 kenapa?," tanya dia

3. Dinsos enggan mediasi persoalan korban

5 Tahun Sebagai Penerima, Warga Bima ini Baru Sekali Menikmati PKHMensos Risma memeriksa pencairan PKH di Surabaya. (dok. Kemensos)

Perihal kasus yang dialaminya tersebut, Suharni mengaku dihubungi pendamping PKH pada akhir pekan lalu. Meminta dirinya agar hadir di Kantor Dinsos Kota Bima pada, Senin kemarin (12/12/2022) untuk membahas persoalan yang dialami.

"Saya kemarin pergi ke Kantor Dinsos, tapi gak difasilitasi sesuai perjanjian itu. Hanya ada beberapa pegawai, sementara pendamping PKH gak hadir. Intinya saya gak direspon sama mereka," ungkap dia.

Terkait kejanggalan ini, Suharni berharap ada penjelasan yang bisa diterima dari Dinsos Kota Bima. Karena yang ia tahu, warga yang menerima bantuan PKH harus berdasarkan NIK dan dananya tidak bisa disalurkan ke orang lain.

"Regulasi pencarian PKH setahu saya begitu. Tapi oleh pendamping PKH ngotot, katanya regulasi sudah berubah," tandas dia.

4. Dinsos akui ada kesalahan data

5 Tahun Sebagai Penerima, Warga Bima ini Baru Sekali Menikmati PKHIlustrasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengantre untuk menerima bantuan PKH. IDN Times/Bagus F

Sementara itu, Kadis Dinsos Kota Bima Yuliana mengaku telah mengetahui kasus tersebut. Bahkan, Pendamping PKH bersama Suharni sudah dimediasi beberapa hari lalu. Jawaban Kadis tersebut berbanding terbalik dengan keterangan Suharni, yang mengaku kecewa tidak direspon pihak Dinsos ketika dikunjungi untuk audiensi.

"Kami mengakui ada kesalahan data. Sehingga dua belah pihak, Suharni dan warga lain yang menerima PKH itu perlu diaudensi bersama pendamping PKH," terangnya.

Yuliana mengatakan, awal dicairkan bantuan pusat tersebut masih menggunakan nama penerima manfaat yang disertai dengan dokumen pendukung lain. Sehingga saat 2017 lalu, bantuan PKH bisa tercecer dan diterima oleh warga lain yang memiliki kesamaan nama dengan Suharni.

Kemudian pada tahun 2022 ini, regulasi penyaluran sudah berubah. Kini pencairan PKH mengacu pada NIK sesuai aplikasi kesejahteraan sosial yang dimiliki Kemensos RI.

"Sekarang kami sedang berupaya agar PKH dapat disalurkan ke Suharni, dengan mengajukan sejumlah data pendukung," tandasnya.

Baca Juga: 3 Tersangka Korupsi Saprodi Rp5,1 Miliar di Bima Dilimpahkan ke Jaksa

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya