PDAM Bima: Pemda Ingin Bayar Tunggakan Gaji, Asal Tak Langgar Aturan

PDAM: Tunggakan gaji karyawan yang di-PHK tetap diupayakan

Bima, IDN Times - Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bima, Hairuddin menanggapi sejumlah tuntutan 50 karyawan yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Terutama soal gaji dengan total Rp3,4 miliar yang belum dibayarkan selama 29 bulan masa kerja.

Menurut Hairuddin, kondisi perusahan saat ini tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran tunggakan miliaran tersebut. Karena pendapatan perusahaan selama 8 tahun terakhir diklaim berkurang, bahkan merugi.

"Sampai dengan hari ini, belum ada bayangan untuk dibayarkan. Bukan mengabaikan tapi akan tetap kami upayakan," jelas dia dikonfirmasi, Rabu sore (14/12/2022).

1. Terhalang aturan

PDAM Bima: Pemda Ingin Bayar Tunggakan Gaji, Asal Tak Langgar AturanIlustrasi aturan. Unsplash.com/Aaron Burden

Sementara keputusan inkracht pengadilan yang meminta PDAM untuk melakukan pembayaran gaji karyawan, Hairuddin mengaku telah menyampaikan ke Pemda Bima. Karena mereka sebagai pemilik tunggal perusahaan.

Respon mereka, tidak berani membantu untuk melakukan pembayaran. Karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 pasal 21 dan 31 tentang BUMD. 

Bahkan pihaknya bersama unsur terkait lingkup Pemda Bima sudah membahas khusus terkait hal itu. Hasilnya, masih terkendala dengan peraturan tersebut.

"Pemda Bima ingin membayar, asalkan tidak melanggar (aturan)," terang dia.

Baca Juga: Gaji 50 Karyawan PDAM Bima Tak Dibayar 29 Bulan, Total Rp3,4 Miliar 

2. Akan terus berkoordinasi dengan Pemda Bima

PDAM Bima: Pemda Ingin Bayar Tunggakan Gaji, Asal Tak Langgar AturanIlustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Hairuddin mengatakan, akan terus melakukan koordinasi dengan Pemda Bima hingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Termasuk mengajak kerjasama Pemerintah Kota Bima untuk mengelola PDAM.

Alternatif tersebut diyakini bisa membuahkan hasil yang diharapkan. Sehingga tunggakan gaji 50 karyawan dan hal lain yang jadi persoalan bisa diselesaikan, meskipun akan dibayarkan secara bertahap.

"Tunggakan nanti mungkin bisa dibayarkan secara bertahap. Kalau soal PHK, mereka sudah gak lagi persoalkan," akunya.

3. Kemah akbar, desak dibayarkan gaji masih berlanjut di depan PDAM Bima

PDAM Bima: Pemda Ingin Bayar Tunggakan Gaji, Asal Tak Langgar AturanFoto sejumlah mantan karyawan PDAM Bima saat menunjukan dokumen putusan pengadilan Mataram dan Mahkamah Agung (IDN Times/Juliadin)

Sebagai informasi, hingga kini puluhan karyawan PDAM Bima masih terus melakukan kemah akbar di halaman perusahaan setempat. Mereka memastikan, tidak akan bergeser dari lokasi sebelum Direksi PDAM dan Bupati Bima turun ke lokasi.

Dalam tuntutannya, mereka mendesak agar tunggakan gaji Rp3,4 miliar segera dibayarkan. Termasuk hak setelah di-PHK, seperti pesangon, rumah dan hak cuti selama mereka bekerja di perusahaan tersebut.

Baca Juga: 5 Tahun Sebagai Penerima, Warga Bima ini Baru Sekali Menikmati PKH

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya