TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Istri Jadi TKW, Pria di Bima ini Perkosa Anak Tiri Sejak SD hingga SMP

Tersangka terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara

Foto terduga pelaku SY saat diamankan polisi (Dok/Polres Bima Kota)

Bima, IDN Times - Polisi berhasil mengungkap motif SY (46), pemerkosa anak tiri sejak SD hingga SMP di Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia tega memperkosa korban yang masih berusia 15 tahun karena tak kuasa menahan nafsu lantaran lama ditinggal istrinya menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.

"Motifnya tak tahan nafsu. Karena si pelaku ini sudah bertahun-tahun ditinggal istri jadi TKW di luar negeri," ungkap Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin dikonfirmasi IDN Times, Kamis siang (16/3/2023).

Baca Juga: Ayah yang Perkosa Anak Kandungnya di Dompu Diduga Kabur ke Bima

1. Dua saksi diperiksa

Ilustrasi pengaduan masyarakat di kantor polisi (IDN Times/Yurika Febrianti)

Dalam mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur ini, Jufrin mengaku pihaknya telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan dua saksi. Dari hasil pemeriksaan, saksi hingga pengakuan SY diketahui bahwa perbuatan pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana.

"Baru dua orang saksi yang diperiksa. Nanti akan dipanggil lagi atau tambahan saksi lain jika ada keperluan untuk melengkapi berkas," terangnya.

2. Terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota menetapkan SY sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar Undang-Undang (UU) pasal 81 nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," terang Jufrin, sapaan karib Kasi Humas Polres Bima Kota ini.

Baca Juga: Heboh! Beredar 'Video Call' Mesum Anggota Pol PP Bima dengan Perempuan

Berita Terkini Lainnya