Istri Jadi TKW, Pria di Bima ini Perkosa Anak Tiri Sejak SD hingga SMP
Tersangka terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Polisi berhasil mengungkap motif SY (46), pemerkosa anak tiri sejak SD hingga SMP di Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia tega memperkosa korban yang masih berusia 15 tahun karena tak kuasa menahan nafsu lantaran lama ditinggal istrinya menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.
"Motifnya tak tahan nafsu. Karena si pelaku ini sudah bertahun-tahun ditinggal istri jadi TKW di luar negeri," ungkap Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin dikonfirmasi IDN Times, Kamis siang (16/3/2023).
Baca Juga: Ayah yang Perkosa Anak Kandungnya di Dompu Diduga Kabur ke Bima
1. Dua saksi diperiksa
Dalam mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur ini, Jufrin mengaku pihaknya telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan dua saksi. Dari hasil pemeriksaan, saksi hingga pengakuan SY diketahui bahwa perbuatan pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana.
"Baru dua orang saksi yang diperiksa. Nanti akan dipanggil lagi atau tambahan saksi lain jika ada keperluan untuk melengkapi berkas," terangnya.
Baca Juga: Heboh! Beredar 'Video Call' Mesum Anggota Pol PP Bima dengan Perempuan