Istri Jadi TKW, Pria di Bima ini Perkosa Anak Tiri Sejak SD hingga SMP

Tersangka terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara

Bima, IDN Times - Polisi berhasil mengungkap motif SY (46), pemerkosa anak tiri sejak SD hingga SMP di Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia tega memperkosa korban yang masih berusia 15 tahun karena tak kuasa menahan nafsu lantaran lama ditinggal istrinya menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.

"Motifnya tak tahan nafsu. Karena si pelaku ini sudah bertahun-tahun ditinggal istri jadi TKW di luar negeri," ungkap Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin dikonfirmasi IDN Times, Kamis siang (16/3/2023).

1. Dua saksi diperiksa

Istri Jadi TKW, Pria di Bima ini Perkosa Anak Tiri Sejak SD hingga SMPIlustrasi pengaduan masyarakat di kantor polisi (IDN Times/Yurika Febrianti)

Dalam mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur ini, Jufrin mengaku pihaknya telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan dua saksi. Dari hasil pemeriksaan, saksi hingga pengakuan SY diketahui bahwa perbuatan pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana.

"Baru dua orang saksi yang diperiksa. Nanti akan dipanggil lagi atau tambahan saksi lain jika ada keperluan untuk melengkapi berkas," terangnya.

Baca Juga: Ayah yang Perkosa Anak Kandungnya di Dompu Diduga Kabur ke Bima

2. Terancam 15 tahun penjara

Istri Jadi TKW, Pria di Bima ini Perkosa Anak Tiri Sejak SD hingga SMPIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota menetapkan SY sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar Undang-Undang (UU) pasal 81 nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," terang Jufrin, sapaan karib Kasi Humas Polres Bima Kota ini.

3. Korban diperkosa berulang kali sejak SD hingga SMP

Istri Jadi TKW, Pria di Bima ini Perkosa Anak Tiri Sejak SD hingga SMPmetro

Diberitakan sebelumnya, korban diperkosa berulang kali oleh tersangka sejak duduk di bangku SD hingga SMP. Kemudian terakhir melakukan aksi bejatnya hingga terbongkar  oleh warga pada Jumat malam (10/3/2023) lalu.

Warga yang mengetahui peristiwa itu sontak naik pitam. Mereka memburu tersangka dan langsung menghakiminya hingga babak belur.

Untungnya, saat itu SY cepat dievakuasi oleh tim Polsek Ambalawi dari amukan warga. Dia langsung digelandang ke Mako Polres Bima Kota, hingga akhirnya ditetapkan jadi tersangka.

Baca Juga: Heboh! Beredar 'Video Call' Mesum Anggota Pol PP Bima dengan Perempuan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya