Guru Honorer di Bima Dipecat Lewat Pesan WA setelah Mengabdi 18 Tahun
Keputusan Kepsek diharap dapat dipertimbangkan kembali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Verawati, seorang guru honorer di SDN Inpres Kalo Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengalami nasib pilu setelah dipecat oleh kepala sekolah (Kepsek) dengan alasan ijazah terakhirnya yang berasal dari lulusan D2.
Keputusan tersebut disampaikan kepada Verawati secara tiba-tiba melalui pesan WhatsApp, seperti yang terlihat dalam tangkapan layar pesan yang beredar. Kepsek Jahara Jainudin pun meminta Verawati untuk tidak masuk sekolah dan menyarankan agar mencari pekerjaan di Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Olahraga (Dikbudpora) yang dianggap lebih sesuai dengan ijazah terakhirnya.
1. Pesan dikirim saat mau ke sekolah
Verawati, yang telah mengabdi selama 18 tahun di sekolah tersebut, mengakui bahwa ia dilarang mengajar sesuai dengan pesan WhatsApp kepsek yang diterimanya pada Jumat 19 Januari 2024 dini hari.
Ia merasa kaget karena tidak pernah mendapat pemberitahuan sebelumnya, dan tidak ada konflik sebelumnya dengan pihak sekolah.
Baca Juga: Rektor UM Bima Minta Maaf, Laporan Mahasiswa Belum Dicabut