Dipasok Dari Merauke, Daging Rusa Banyak Dijual di Bima
BKSDA: rusa atau dagingnya tak boleh diperjualbelikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bima, IDN Times- Sejumlah pedagang di Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengaku meraup cuan banyak dari hasil jualan daging rusa. Padahal, diketahui bahwa rusa termasuk jenis satwa yang dilindungi berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.
Selain PP tersebut, eksistensi rusa harus dilindungi dikuatkan juga dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Meski sudah ada aturan yang jelas, namun beberapa pedagang masih nekat menjual daging hewan yang dilindungi itu.
Baca Juga: Harga Telur di Bima Melonjak, Tembus Rp62 Ribu
1. Dijual secara terbuka di pasar hingga jual keliling kampung
Seorang penjual daging rusa bernama Hj Fina mengaku sudah lama melakoni sebagai penjual daging rusa kering. Tidak hanya di rumah, daging rusa itu bahkan dijual secara terbuka di Pasar Raya Kota Bima.
"Kadang-kadang kami juga jual keliling dari satu kampung ke kampung lain," jelas dia saat ditemui di rumahnya di Kelurahan Tanjung, Jumat siang, (26/8/2022).
Baca Juga: Warga Bima Ramaikan Festival Rimpu, Pemotor Sesalkan Jalan Macet