TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga jadi Provokator, Dua Warga Dompu Ditangkap saat Blokade Jalan

Tuntut polisi tangkap pemanah, eh malah dia yang ditangkap

Foto puluhan Brimob dan polisi saat turun membubarkan paksa jalan yang diblokade warga (Dok/Istimewa)

Dompu, IDN Times - Polres Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan dua pemuda asal Desa Sawe, Kecamatan Hu,u. Masing pria inisial SL (37) dan HS (24) dibekuk. Mereka diduga sebagai provokator yang blokade jalan. Awalnya mereka menuntut agar polisi menangkap pelaku pemanahan di wilayah setempat.

Selain sebagai provokator, dalam aksinya, kedua pelaku tampak melakukan perlawanan. Mereka menghalau dan melawan ketika polisi membuka paksa jalan yang mereka tutup dengan cara menebang pohon di pinggir jalan. 

Baca Juga: Puluhan Ton Bawang Merah Hasil Panen Petani Bima Terendam Banjir

1. Ditemukan badik dan parang

Foto Sajam milik pelaku (Dok/Istimewa)

Kasatreskrim Polres Dompu AKP Adhar mengatakan, sebelum mengamankan pelaku, berbagai upaya dilakukan untuk meredam situasi. Polisi juga meminta agar warga membuka jalan, karena mengganggu lalu lintas kendaraan.

Sayangnya, permintaan tersebut tak diindahkan warga. Mereka ngotot untuk memblokade jalan, sampai terduga pelaku pemanahan ditangkap polisi.

"Karena tak tak indahkan, anggota langsung membuka paksa jalan," katanya, Selasa (22/11/2022).

2. Melawan petugas

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Saat aksi pembukaan paksa jalan tersebut, sejumlah masyarakat lari berhamburan. Sementara dua orang pelaku justru bersikeras, menghalau dan melawan petugas.

"Karena menghangi anggota yang bertugas, kedua pelaku langsung kami amankan," terangnya.

Ketika diamankan, pada kedua pelaku ditemukan dua jenis senjata tajam (Sajam) yang diselipkan di pinggang. Sajam itu berupa sebilah parang dan badik. Atas perbuatannya, pelaku bersama barang bukti digelandang ke Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan pasal 192 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 undang undang darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

3. Butuh waktu pengungkapan

Ilustrasi busur dan anak panah. (Dok. Istimewa)

Senada juga disampaikan Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hadayat. Dia mengimbau agar warga menahan diri, tidak bertindak memblokade jalan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Ia memastikan, setiap kasus yang masuk di Polres Dompu, tak terkecuali soal pemanahan ini akan diusut tuntas oleh pihaknya. Hanya saja butuh waktu pengungkapan.

"Kalau blokade jalan begini, bukannya mempercepat kerja kami, tapi justru memperlambat. Percayakan aja ke kami untuk tangani kasus," tegasnya.

Baca Juga: Viral! Wakil Bupati Dompu Suruh Nakes yang Demo Berhenti Saja Bekerja

Berita Terkini Lainnya