Cegah Eksploitasi, Pemda Bima Rancang Standarisasi Joki Cilik
Keluarga joki akan diberikan pendampingan ekonomi kreatif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times- Menanggapi isu tradisi berkuda menggunakan joki cilik, Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri langsung menerbitkan surat edaran tentang Joki Cilik Bagian Dari Eksploitasi Anak. Pemerintah Daerah berupaya untuk memenuhi hak anak tersebut sebagai wujud komitmen pelaksanaan Kabupaten Layak Anak.
Edaran itu diterbitkan sebagai upaya pemenuhan hak anak sebagai penjabaran amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima nomor 5 tahun 2019 tentang pemberdayaan perempuan dan anak.
1. Kebijakan surat edaran sifatnya sementara
Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima Suryadin mengatakan, surat edaran ini sifatnya hanya untuk sementara. Karena saat ini Pemerintah Daerah melalui DP3AP2KB, Bappeda, Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Pordasi dan instansi terkait lain tengah merumuskan regulasi dalam bentuk pedoman peraturan perundangan yang mengatur tentang perizinan.
"Termasuk standarisasi, prosedur penyelenggaraan pacuan kuda tradisional," jelas dia, Selasa (19/7/2022).
Regulasi ini nanti akan bermuara pada jaminan perlindungan hak anak dari eksploitasi. Sementara pada sisi lain mengakomodasi aspek sosial dan budaya penyelenggaraan pacuan kuda di Kabupaten Bima.
Baca Juga: Cabuli Anak Kandung, Warga Bima ini Babak Belur Dihakimi Warga