TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkas Korupsi Dana Makan Minum RSUD Sondosia Bima Segera Rampung

Dokumen akan dilimpahkan bersamaan ke Kejari Bima

Foto RSUD Sondosia Bima (IDN Times/Juliadin Sutarman)

Bima, IDN Times - Kasus dugaan korupsi uang makan minum pasien di RSUD Sondosia Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menyeret eks direktur berinisial Y dan bendahara M terus bergulir. Berkas perkara tersangka M sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, namun dikembalikan karena belum lengkap.

"Sudah kami kirim berkasnya, tapi dikembalikan lagi karena masih ada data yang belum lengkap," kata Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin pada IDN Times, Senin (22/5/2023).

Baca Juga: 8 Potret Jalan Rusak di Bima, Sudah Mirip Danau Versi Mini

1. Lengkapi kekurangan data

Foto Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin (IDN Times/Juliadin Sutarman)

Saat ini, pihaknya masih terus melengkapi kekurangan data tersangka M tersebut sesuai dengan petunjuk dari pihak Jaksa. Sementara berkas perkara tersangka Y, sejauh ini belum pernah dilimpahkan ke Jaksa.

"Belum pernah kami limpahkan kalau berkas tersangka Y. Sekarang masih tahap pemberkasan," terangnya.

2. Berkas perkara akan dilimpahkan bersamaan

ilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Sesuai progres pemberkasan saat ini, dokumen kedua tersangka rencananya akan dilimpahkan secara bersamaan ke Kejari Bima. Langkah ini akan digulirkan guna efisiensi waktu bagi peneliti jaksa dalam mempelajari perkara yang ditangani.

"Sudah pasti barengan nanti kita limpahkan berkas biar prosesnya cepat," bebernya.

Hanya saja, kepastian waktu bagi pihaknya untuk melimpahkan berkas belum bisa diputuskan. Mengingat, tahapan pemberkasan yang dilakukan penyidik tidak butuh waktu yang singkat.

"Belum bisa saya pastikan, lihat saja gimana prosesnya nanti. Semoga prosesnya cepat," harap Masdidin.

Baca Juga: Temukan Percakapan Mesra, Pria di Bima ini Bacok Selingkuhan Istrinya

Berita Terkini Lainnya