Ayah di Dompu Tega Perkosa Putri Kandung Berulang-kali
Korban diperkosa sejak duduk di bangku kelas 1 SMP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dompu, IDN Times - Tim Puma Satreskrim Polres Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap pria inisial S berusia 40 tahun, Sabtu (20/8/2022). Warga Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo di Dompu ini diduga memperkosa putri kandungnya berusia 17 tahun berulang-kali.
"Iya benar pelaku sudah kami amankan," jelas Kasatreskrim Polres Dompu Inspektur Satu Adhar S Sos, Minggu (21/8/2022).
Baca Juga: Propam Polda NTB Dalami Kasus Polisi Jual Sabu di Dompu
1. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan keluarga
Mantan Kasatreskrim Polres Bima ini mengaku, penangkapan S berdasarkan laporan pihak keluarga korban. Bermula pada 18 Agustus 2022, korban menceritakan kepada keluarga atas peristiwa yang dialaminya.
Di hadapan mereka, korban mengaku telah diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri pada 17 Agustus 2022. Mendapat informasi itu, keluarganya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dompu.
Baca Juga: Perbaiki Truk, Seorang Pria di Dompu Tewas Tertindih