TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ayah di Dompu Tega Perkosa Putri Kandung Berulang-kali

Korban diperkosa sejak duduk di bangku kelas 1 SMP

Foto pelaku saat diamankan polisi (Dok/Polres Dompu)

Dompu, IDN Times - Tim Puma Satreskrim Polres Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap pria inisial S berusia 40 tahun, Sabtu (20/8/2022). Warga Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo di Dompu ini diduga memperkosa putri kandungnya berusia 17 tahun berulang-kali.

"Iya benar pelaku sudah kami amankan," jelas Kasatreskrim Polres Dompu Inspektur Satu Adhar S Sos, Minggu (21/8/2022).

Baca Juga: Propam Polda NTB Dalami Kasus Polisi Jual Sabu di Dompu

1. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan keluarga

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Mantan Kasatreskrim Polres Bima ini mengaku, penangkapan S berdasarkan laporan pihak keluarga korban. Bermula pada 18 Agustus 2022, korban menceritakan kepada keluarga atas peristiwa yang dialaminya. 

Di hadapan mereka, korban mengaku telah diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri pada 17 Agustus 2022. Mendapat informasi itu, keluarganya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dompu.

2. Pelaku diamankan saat berada di rumahnya

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Begitu mendapat laporan, Tim Satreskrim bersama anggota Polsek Kempo langsung dikerahkan melakukan rangkaian penyelidikan. Alhasil, tidak butuh waktu lama bagi polisi mengetahui keberadaan terduga ini. 

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Tim Satreskrim Dompu langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dia diamankan ketika sedang berada di rumahnya di Desa Soro Kecamatan Kempo.

"Saat diamankan dia tidak melawan. Kini, yang bersangkutan sudah diamankan ke Polres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut," terangnya.

Baca Juga: Perbaiki Truk, Seorang Pria di Dompu Tewas Tertindih

Berita Terkini Lainnya