Propam Polda NTB Dalami Kasus Polisi Jual Sabu di Dompu

Pemeriksaan di polres sudah tuntas

Bima, IDN Times- Penanganan kasus anggota polisi Briptu MR yang terbongkar diduga nyambi menjual sabu jenis narkoba terus bergulir. Tim penyidik Polres Bima diakui sudah melakukan pemeriksaan secara tuntas atas dugaan keterlibatan mantan ajudan Wakapolres Dompu tersebut.

"Pemeriksaan terduga sudah tuntas dilakukan di Polres Bima," Jelas Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Jumat (18/8/2022).

1. Tim Propam Polda NTB turun periksa terduga

Propam Polda NTB Dalami Kasus Polisi Jual Sabu di DompuIlustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Demi mendalami keterlibatan yang bersangkutan, Tim Propam Polda NTB dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Kini MR yang belakangan diketahui sebagai anggota Intel Polres Dompu itu, sudah ditahan di Mako Polres Bima.

"Iya benar dia (terduga pelaku) sekarang sudah di tahan di Polres Bima," terang dia.

Baca Juga: Siswi Magang Laporkan Pegawai Dinas di Dompu atas Dugaan Pencabulan

2. Akan dintindak tegas sesuai hukum yang berlaku

Propam Polda NTB Dalami Kasus Polisi Jual Sabu di DompuIlustrasi

Disinggung soal hasil pemeriksaan sementara, Artanto belum mengetahui secara detail. Namun ia memastikan, jika pelaku terbukti memiliki sabu, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai Undang-Undang yang ada.

"Intinya kami akan proses pelaku sesuai aturan dengan tetap mengacu pada penegakan Undang-undang yang ada," tegas Artanto.

3. Sebelumya, pelaku dibekuk Satnarkoba Polres Bima saat antar pesanan sabu

Propam Polda NTB Dalami Kasus Polisi Jual Sabu di Dompuilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Penangkapan MR berawal dari pengembangan kasus mahasiswa inisial CA yang kedapatan memiliki sabu di Desa Tambe Kabupaten Bima beberapa waktu lalu. Setelah diinterogasi, CA mengaku barang haram itu diperoleh dari salah seorang dasi Kabupaten Dompu.

Anggota yang melakukan penangkapan saat itu, langsung mengatur siasat dengan memesan barang, dengan tujuan agar diperoleh pelaku lain. Hingga transaksi disepakati di areal pemukiman warga di Dusun Kota Baru Desa Sondosia Kecamatan Bolo.

Ketika menunggu pesanan, anggota menemukan terduga MR yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Type N Max warna hitam. Begitu melihat dia, anggota lalu mengejar dan berhasil menangkap terduga pelaku MR. 

Saat ditangkap, MR membuang plastik warna merah di gang. Setelah diperiksa, anggota menemukan dua bungkus plastik klip besar warna hitam yang di dalamnya berisi barang diduga sabu dengan berat 19.00 gram.

Baca Juga: Seorang Polisi di Dompu Ditangkap karena Menyimpan 91 Gram Sabu

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya