Anggota DPRD Bima Terjerat Kasus Korupsi Senilai Rp862 Juta
Sudah lama ditetapkan sebagai tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Penanganan perkara korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada PKBM Karoko Mas yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Bima, Boymin terus bergulir. Kini, berkas perkara kasus dengan kerugian negara Rp862 juta itu telah dikembalikan Kejari Bima ke penyidik Polres Bima Kota.
Kasi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman mengatakan, hari ini pihaknya sedang koordinasi dengan penyidik Polres Bima Kota terkait kekurangan dokumen perkara. "Pokoknya masih ada yang kurang," Jelas Andi Sudirman yang dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga: Saling Ejek, Sejumlah Siswa SMA di Dompu Adu Jotos di Ruang Guru
1. Kekurangan berkas tidak bisa diungkap
Kekurangan dokumen itu, Andi Sudirman enggan untuk menjelaskan kepada wartawan. Karena hal itu sudah masuk pada ranahnya tim penyidik kejaksaan, sehingga untuk mendapatkan kekurangan itu, ia menyarankan agar konfirmasi langsung dengan mereka.
"Ke penyidik saja yang lebih tahu mengenai hal itu," sarannya.
Sementara itu, meski sudah lama ditetapkan sebagai tersangka, politisi dari fraksi Partai Gerindra ini belum juga ditahan oleh Polres Bima Kota. Bahkan diketahui, dia masih aktif sebagai anggota DPRD Bima dan menikmati gaji, tunjangan hingga pendapatan lain.
Baca Juga: Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Bansos Korban Kebakaran di Bima