Ada 218 Kasus DBD, Pemda Bima: Belum Penuhi Syarat Untuk KLB
KLB baru ditetapkan setelah DBD serang semua kecamatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tak kunjung menetapkan status sebagai wilayah Kejadian Luar Biasa (KLB) Demam Berdarah Dengue (DBD). Padahal tren kasus semakin meningkat, hingga Jumat (10/2/2023) mencapai 218 orang terjangkit. Sementara 10 di antaranya meninggal dunia.
Kepala Bidang P2PL Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima, Alamsyah yang dikonfirmasi mengaku ada beberapa alasan sehingga Bima belum ditetapkan KLB demam berdarah. Salah satunya karena mereka menilai bahwa peningkatan kasus tidak tergolong signifikan.
Baca Juga: Diduga Lamban Mendapat Perawatan RS, Bayi di Bima ini Meninggal Dunia
1. Sebaran kasus belum menyeluruh
Kedua, acuan sebaran kasus belum menyeluruh. Masih ada sejumlah kecamatan yang tidak terpapar penyakit berbasis lingkungan tersebut. Terdiri dari Kecamatan Donggo, Soromandi, Lambitu dan Kecamatan Parado.
Menurut dia, Pemda baru bisa menetapkan KLB jika empat wilayah tersebut sudah ada pasien demam berdarah. Seperti halnya kejadian pada 14 kecamatan lain yang dua di antaranya Kecamatan Bolo dan Sape.
"Wilayah itu belum ada pasien DBD, sehingga Daerah Bima belum bisa ditetapkan KLB demam berdarah. Kalau di 18 kecamatan ada semua pasien DBD, baru Pemda bisa tetapkan," tegas dia saat dihubungi, Jumat (10/2/2023).
Baca Juga: Dituding Terima Uang Rp250 Juta, Bupati Bima: Buktikan di Persidangan!