TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada 218 Kasus DBD, Pemda Bima: Belum Penuhi Syarat Untuk KLB

KLB baru ditetapkan setelah DBD serang semua kecamatan

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

Bima, IDN Times - Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tak kunjung menetapkan status sebagai wilayah Kejadian Luar Biasa (KLB) Demam Berdarah Dengue (DBD). Padahal tren kasus semakin meningkat, hingga Jumat (10/2/2023) mencapai 218 orang terjangkit. Sementara 10 di antaranya meninggal dunia.

Kepala Bidang P2PL Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima, Alamsyah yang dikonfirmasi mengaku ada beberapa alasan sehingga Bima belum ditetapkan KLB demam berdarah. Salah satunya karena mereka menilai bahwa peningkatan kasus tidak tergolong signifikan.

Baca Juga: Diduga Lamban Mendapat Perawatan RS, Bayi di Bima ini Meninggal Dunia

1. Sebaran kasus belum menyeluruh

unsplash.com/Syed Ali

Kedua, acuan sebaran kasus belum menyeluruh. Masih ada sejumlah kecamatan yang tidak terpapar penyakit berbasis lingkungan tersebut. Terdiri dari Kecamatan Donggo, Soromandi, Lambitu dan Kecamatan Parado.

Menurut dia, Pemda baru bisa menetapkan KLB jika empat wilayah tersebut sudah ada pasien demam berdarah. Seperti halnya kejadian pada 14 kecamatan lain yang dua di antaranya Kecamatan Bolo dan Sape. 

"Wilayah itu belum ada pasien DBD, sehingga Daerah Bima belum bisa ditetapkan KLB demam berdarah. Kalau di 18 kecamatan ada semua pasien DBD, baru Pemda bisa tetapkan," tegas dia saat dihubungi, Jumat (10/2/2023).

2. Sangat mengharapkan KLB demam berdarah

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

Menurut Alamsyah, sektor kesehatan sangat mengharapkan Kabupaten Bima ditetapkan KLB demam berdarah. Karena dengan status itu, pihaknya bisa dengan masif melakukan upaya pencegahan secara menyeluruh terhadap wilayah yang terdampak. 

"Kita sangat berharap untuk itu. Tapi kami kan tetap kembali kepada kebijakan kepala daerah," terang mantan Kepala Puskesmas Soromandi ini.

Baca Juga: Dituding Terima Uang Rp250 Juta, Bupati Bima: Buktikan di Persidangan!

Berita Terkini Lainnya