TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

6 Warga Bima Korban Perdagangan Orang, Pemda Usut Perusahaan Pengirim

Enam TKI ilegal ini rencananya akan dikirim ke Malaysia

ANTARA FOTO/Istimewa

Bima, IDN Times - Enam warga Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi di Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (5/6/2023) kemarin. Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini berhasil digagalkan, yang rencananya akan dikirim di Serawak, Malaysia.

Informasi yang dihimpun, enam orang ini diamankan bersama seorang oknum sebagai penyalur ataupun pengirim. Rencananya, mereka akan dikirim sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Malaysia.

Baca Juga: Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas Empat ASN di Bima

1. Ditangkap di bandara Pontianak

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Penangkapan enam TKI ilegal ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada sebuah mobil yang akan menjemput sekelompok orang di bandara setempat. Dari laporan itu, pihak kepolisian langsung lakukan rangkaian penyelidikan lapangan.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 6 orang tersebut sedang di mobil. Mereka pun langsung diamankan, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

2. Kepala Disnakertrans Bima baru tahu informasi

Ilustrasi para TKI (Dok Humas Bandara Ahmad Yani)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima, Aris Munandar yang dikonfirmasi baru mengetahui informasi penangkapan tersebut. Ia sontak kaget saat ditunjukan sejumlah bukti penangkapan enam warga bima tersebut. 

"Saya baru tahu sekarang informasi itu. Kok bisa sampai gini," ungkap Aris Munandar yang dikonfirmasi, Jumat pagi (9/6/2023).

Baca Juga: 11 Pelaku Pengeboman Ikan di Bima Diringkus Ditpolairud Polda NTB  

Berita Terkini Lainnya