6 Warga Bima Korban Perdagangan Orang, Pemda Usut Perusahaan Pengirim
Enam TKI ilegal ini rencananya akan dikirim ke Malaysia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Enam warga Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi di Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (5/6/2023) kemarin. Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini berhasil digagalkan, yang rencananya akan dikirim di Serawak, Malaysia.
Informasi yang dihimpun, enam orang ini diamankan bersama seorang oknum sebagai penyalur ataupun pengirim. Rencananya, mereka akan dikirim sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Malaysia.
Baca Juga: Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas Empat ASN di Bima
1. Ditangkap di bandara Pontianak
Penangkapan enam TKI ilegal ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada sebuah mobil yang akan menjemput sekelompok orang di bandara setempat. Dari laporan itu, pihak kepolisian langsung lakukan rangkaian penyelidikan lapangan.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 6 orang tersebut sedang di mobil. Mereka pun langsung diamankan, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: 11 Pelaku Pengeboman Ikan di Bima Diringkus Ditpolairud Polda NTB