TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Desa di Bima Dibidik Polisi Terkait Dugaan Korupsi ADD

Alokasi ADD di Bima jadi perhatian KPK

Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Bima, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membidik enam Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bima. Mereka dibidik polisi atas dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD).

Kasatreskrim Polres  Bima Kota, Iptu Rayendra mengatakan, sejumlah Kades tersebut terdiri dari Kades Kole dan Nipa di Kecamatan Ambalawi. Kemudian Kades Poja Kecamatan Sape, Kades Sangiang Kecamatan Wera, serta Kades Dumu Kecamatan Langgudu.

"Di Kecamatan Langgudu ada lagi satu desa, bahkan sedang tahap penyidikan," katanya dikonfirmasi, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: Kafe di Bima ini Gelar Fashion Show Waria Berbusana Seksi

1. Tahap penyelidikan

Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Sementara terhadap lima desa tersebut, proses penyelidikannya masih bergulir di unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota. Berupa mengumpulkan sejumlah dokumen dan Barang Bukti (BB) kasus terkait.

"Penanganan kasusnya masih pada tahap penyelidikan," terang Rayendra.

2. Satu Kades divonis 2 tahun 10 bulan penjara

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Unit Tipikor Polres Bima Kota telah memproses dua orang Kades dengan kasus serupa. Mereka masing-masing Kades Waduruka dan Mawu. Penanganan kasus keduanya sudah sampai pada tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram.

Selain tujuh Desa tersebut, juga ada kasus korupsi oleh desa lain di Kabupaten Bima. Hanya saja, kedua kasus itu ditangani oleh Unit Tipikor Polres Bima. 

Dari informasi yang diperoleh, mereka masing-masing Kades Lewintana Kecamatan Soromandi dan Kades Sanolo Kecamatan Bolo. Terhadap Kades Lewintana sudah dijatuhi vonis hukuman penjara 2 tahun 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram awal tahun 2022 kemarin.

Sementara Kades Sanolo, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Saat ini penyidik Jaksa tengah melakukan penelitian berkas perkara tersebut.

Baca Juga: Diduga Lecehkan Murid SD, Seorang Guru Olahraga di Bima Dipecat

Berita Terkini Lainnya