261 Pasangan Remaja di Bima Terpaksa Dinikahkan karena Sudah Hamil
Ada juga yang khawatir ditinggalkan jika tak menikah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Sebanyak 261 pasangan remaja atau anak di bawah umur mengajukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Ratusan pasangan yang didominasi karena alasan sudah hamil ini akumulasi dari Januari hingga Oktober 2023.
Tren pangajuan dispensasi kawin tahun 2023 meningkat dibandingkan tahun 2022 lalu. Saat itu dalam satu tahun penuh, pengajuan dispensasi hanya berada di angka 276 kasus yang telah diputuskan.
"Sementara pada tahun ini baru sampai Oktober, sudah ada 261 pasangan yang ajukan. Mungkin sampai Desember nanti bisa tembus 300 kasus," kata Bagian Informasi dan Pengaduan PA Bima, Subhan pada IDN Times Senin (30/10/2023) kemarin.
Baca Juga: TKI Asal Bima Kecelakaan Kerja dan Tewas di Tempat
1. Hamil duluan jadi alasan terbanyak
Subhan mengatakan, dari 261 pasangan ini, alasan terbanyak mengajukan dispensasi kawin karena hamil duluan, yakni sekitar 90 persen. Mereka dari kalangan anak SMP dan SMA dengan rata-rata usia mulai 14 hingga 18 tahun.
"Usia kandungan variatif, dari usia satu bulan hingga tujuh bulan. Bahkan ada beberapa orang yang tak lama lagi mau melahirkan," terangnya.
Mereka merupakan anak-anak dengan perekonomian menengah ke bawah. Meski demikain, ada juga yang orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (ASN).
"Gak semua ekonomi lemah, ada juga anak mereka yang dari kalangan Pegawai Negeri Sipil," bebernya.
Baca Juga: Pertandingan Sepak Bola di Bima Ricuh Usai Gawang Dibobol Lawan