15 Demonstran di Bima Jadi Tersangka Usai Dua Hari Blokade Jalan
Mereka minta perbaikan jalan yang rusak bertahun-tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Proses hukum 24 orang demonstran yang ditahan di Mako Polres Bima terus bergulir. Mereka yang tergabung dalam FPR Donggo-Soromandi ini ditahan setelah dua hari berturut-turut memblokade jalan. Tujuannya untuk meminta perbaikan jalan rusak ke Pemerintah Kabupaten Bima.
Informasi yang dihimpun, 15 orang di antaranya sudah ditetapkan jadi tersangka. Status hukum itu mereka terima pasca-diperiksa secara maraton selama dua hari berlangsung setelah penahanan pada Selasa (30/5/2023).
1. 15 warga telah ditahan di sel tahanan Polres
Usai ditetapkan jadi tersangka, 15 orang demonstran yang didominasi mahasiswa ini langsung dimasukkan sel tahanan Polres. Mereka akan dilimpahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Raba Bima dalam beberapa hari kedepan.
Demonstran ini akan menjalani penahanan perdana, sembari menunggu proses hukum yang bergulir. Sementara kepastian hukum para demonstran lain, terutama yang berstatus mahasiswa masih diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Nahas! Dua Remaja di Bima Tewas Tertabrak Truk, Sopir Menyerahkan Diri
Baca Juga: Tiga Rumah di Bima Rusak Akibat Pergeseran Tanah, Korban Mengungsi