Ombudsman: 1.955 Ijazah Siswa SMA/SMK di NTB Ditahan Pihak Sekolah
Tidak bisa cari kerja karena tak dapat ijazah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebutkan sebanyak 1.955 ijazah lulusan SMA/SMK ditahan pihak sekolah di NTB pada tahun 2020 dan 2021. Sebanyak 1.955 kasus penahanan ijazah tersebut berhasil diselesaikan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB.
Kepala Ombudsman Perwakilan NTB, Adhar Hakim dalam keterangan pers di Mataram, Rabu (5/1/2022) mengatakan kasus penahanan ijazah lulusan SMA/SMK ini sudah berhasil diselesaikan. Pada 2020, sebanyak 1.400 kasus penahanan ijazah ditangani dan diselesaikan. Kemudian pada 2021, sebanyak 555 kasus penahanan ijazah.
"Sehingga dua tahun ini, sekitar 1.955 ijazah yang sempat ditahan. Ini membuat siswa/siswi nggak bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi atau tidak bisa mencari kerja," katanya.
Baca Juga: Tujuh Ton Limbah Medis Berserakan di BKMM Mataram
1. Gandeng Dinas Dikbud NTB
Adhar mengatakan untuk mempercepat penyelesaian kasus penahanan ijazah sebanyak 1.955 siswa SMA/SMK tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Dikbud NTB. Dia mengungkapkan respons Kepala Dinas Dikbud NTB, Dr. H. Aidy Furqan cukup bagus dalam membantu penyelesaian persoalan ini.
"Bagus sekali responsnya, membantu menyelesaikan persoalan ini. Sehingga persoalan-persoalan sektor pendidikan ini bisa kita dorong penyelesaiannya," ucapnya.
Baca Juga: Pemkot Mataram Akan Cari Solusi Soal Penutupan Akses Rumah Warga