TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UNU NTB Tunggu Keputusan Pengurus Pusat Terkait Satgas PPKS

Rektor minta revisi pasal kontroversi dalam Permendikbud

Suasana Kampus Nahdlatul Ulama NTB/Instagram ununtb_official

Mataram, IDN Times – Rektor Universitas Nahdatul Ulama (UNU) Nusa Tenggara Barat Dr. Baiq Mulianah meminta revisi aturan baru Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Menurutnya, beberapa pasal dalam aturan baru Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS masih bertentangan dengan nilai esensi dan filosofi keislaman yang diterapkan oleh Nahdatul Ulama di Indonesia.

Sehingga pihak kampus saat ini masih belum memutuskan untuk membuat satgas penerapan aturan itu. Meski demikian, semua masih dalam kajian.

1. Mengikuti kebijakan NU pusat

Rektor UNU NTB Dr. Baiq Mulianah bersama Wakil Gubernur NTB Dr Hj Sitti Rohmi Djalilah/dok. Instagram ununtb_official

Terkait rencana pembentukan tim satgas dari aturan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS, kata Mulianah, pihaknya akan mengikuti apa kebijakan pengurus besar NU pusat. Pasalnya, pengurus besar NU Pusat sejauh ini belum menyepakati secara penuh isi dan muatan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS itu.

“Saya sudah berpendapat di forum Rektor NU pusat terkait Permen ini. Secara pribadi Rektor UNU NTB kan berjenis kelamin perempuan yang lebih sensitif terhadap isu ini. Saya kira bagus,” kata Mulianah kepada IDN Times, Rabu (1/12/2021) di Mataram.

Namun, jika melihat hasil kebijakan NU pusat, kata Mulianah, banyak poin pasal Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang keluar dari filosofis esensi keislaman di tengah masyarakat Indonesia pada umumnya.

Baca Juga: Ini Kampus-kampus Negeri dan Swasta di Provinsi NTB

2. Pasal bermasalah minta disempurnakan

google anteroaceh.com

Dalam pandangan Mulianah, pasal-pasal pada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 di antaranya masih sarat multitafsir. Semisal pasal 5 ayat 2 itu menjadi kontroversial dan perlu disempurnakan.

“Kami minta harus diganti. Ada juga beberapa poin kita sepakati terkait pasal perlindungan. Karena bagi kami tidak hanya perempuan, laki-laki juga harus mendapat perlindungan di kampus,” katanya.

Sejauh ini, UNU NTB sendiri dalam menjalankan sistem pendidikan, segala bentuk tindak kekerasan dan membuat rasa ketidaknyamanan di lingkungan kampus harus diantisipasi.

“Tidak hanya isu kekerasan seksual,” singkatnya.

Ia juga menambahkan, berada di bawah naungan NU pusat, tentu apa yang menjadi kebijakan NU pusat akan dijalankan di UNU NTB.  

“Tentu NU sangat menjunjung nilai pada Maqashid syariah-nya itu harus menjadi poin penting,” kata Mulianah.

3. Kekerasan bukan hanya tentang seksualitas

Masalah lain yang harus diperhatikan, jelas dia, bahwa di lingkungan kampus hari ini tidak hanya terkait masalah isu aktivitas seksualitas. Bahkan belakangan sangat santer didengungkan bahwa Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 melegalkan aktivitas seks atas dasar suka sama suka.

“Maslahnya kalau tidak sesuai dengan ketentuan hukum dalam konteks pernikahan Islam itu kan jelas haram. Inilah yang harus direvisi,” pinta Mulianah.

“Permen ini harus ada revisi penyempurnaan gitu. Karena ini kan draf UU PPKS, tapi kok tiba-tiba muncul dalam Permendikbud?,” tambahnya.

Baca Juga: Universitas Mataram akan Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual 

Berita Terkini Lainnya