UNU NTB Tunggu Keputusan Pengurus Pusat Terkait Satgas PPKS
Rektor minta revisi pasal kontroversi dalam Permendikbud
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times – Rektor Universitas Nahdatul Ulama (UNU) Nusa Tenggara Barat Dr. Baiq Mulianah meminta revisi aturan baru Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Menurutnya, beberapa pasal dalam aturan baru Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS masih bertentangan dengan nilai esensi dan filosofi keislaman yang diterapkan oleh Nahdatul Ulama di Indonesia.
Sehingga pihak kampus saat ini masih belum memutuskan untuk membuat satgas penerapan aturan itu. Meski demikian, semua masih dalam kajian.
1. Mengikuti kebijakan NU pusat
Terkait rencana pembentukan tim satgas dari aturan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS, kata Mulianah, pihaknya akan mengikuti apa kebijakan pengurus besar NU pusat. Pasalnya, pengurus besar NU Pusat sejauh ini belum menyepakati secara penuh isi dan muatan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS itu.
“Saya sudah berpendapat di forum Rektor NU pusat terkait Permen ini. Secara pribadi Rektor UNU NTB kan berjenis kelamin perempuan yang lebih sensitif terhadap isu ini. Saya kira bagus,” kata Mulianah kepada IDN Times, Rabu (1/12/2021) di Mataram.
Namun, jika melihat hasil kebijakan NU pusat, kata Mulianah, banyak poin pasal Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang keluar dari filosofis esensi keislaman di tengah masyarakat Indonesia pada umumnya.
Baca Juga: Ini Kampus-kampus Negeri dan Swasta di Provinsi NTB
Baca Juga: Universitas Mataram akan Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual