Universitas Mataram akan Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual 

Tim satgas pencegahan PPKS diisi 50 persen dari mahasiswa

Mataram, IDN Times - Civitas akademika Universitas Negeri Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB) berencana membentuk tim satuan tugas (Satgas) pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus. 

Rencana pembentukan satgas pencegahan kekerasan seksual itu bentuk kesepakatan sesuai aturan baru Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan kampus.

1. Satgas masih dibentuk di internal kampus

Universitas Mataram akan Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual kampuscenter

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unram Prof. Dr. Ir. Enny Yuliani M.Si. mengatakan, pihak Unram telah mengikuti sosialisasi di Kemendikbudristek terkait pemberlakuan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 di lingkungan kampus.

Peraturan menteri terbaru itu kata Enny, untuk mencegah dan memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual di lingkungan kampus Unram.

"Tapi kita belum dirapatkan. Baru sosialisasi dari Kemendikbud. Diminta untuk rapatkan di internal dulu," ujar Enny kepada IDN Times, Kamis (25/11/2021).

Menurutnya, Unram termasuk kampus yang sepakat dengan muatan isi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang menjadi perbincangan hangat di tengah publik.

"Secara informal kami sepakat. Usai konsultasi ke fakultas hukum. Tinggal rapat pembentukan Satgas saja," kata Enny.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi Hari Ini di NTB

2. Perlindungan korban

Universitas Mataram akan Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual etvbharat.com

Secara terpisah, Kapala Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram, Joko Jumadi SH, menjelaskan bahwa Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 merupakan langkah progresif lebih maju untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Apalagi kata Joko, aturan itu bisa membantu perlindungan korban kekerasan seksual sesuai dengan yang dimaksud pada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 itu 

"Saya pikir ini harus secepatnya dilakukan (pembentukan satgas, red)," kata Joko. 

Namun, kata Joko terdapat problem muncul dalam proses administrasi pembentukan tim satgas di lingkungan kampus.

Joko mencontohkan bahwa dalam Permendikbud tersebut ada aturan yang mewajibkan pihak kampus melibatkan 50 persen mahasiswa dalam satgas rentan tak memenuhi syarat.

Pasalnya satgas yang diisi dari 50 persen mahasiswa yang dilibatkan terlalu spesifik.

"Misal, mahasiswa yang sudah berpengalaman mendampingi kasus kekerasan seksual. Nah ini kan agak berat bisa mendapatkan sosok mahasiswa yang pernah mendampingi kasus kekerasan seksual," kata Joko.

Dari kasus kekerasan seksual yang pernah dialami mahasiswa di Unram, agaknya jarang mahasiswa Unram dilibatkan langsung dalam penanganan kekerasan seksual. 

"Ini jadi catatannya," katanya.

3. Angin segar bagi mahasiswa Unram

Universitas Mataram akan Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual Mahasiswa Universitas Negeri Mataram/dok. Instagram Yusril Mahendra

Joko mengatakan syarat untuk mendampingi korban kekerasan seksual berasal dari mahasiswa diharapkan tidak terlalu formatif. 

Artinya jangan kemudian syarat berpengalaman mendampingi korban kekerasan seksual dijadikan syarat utama ketika mendampingi melindungi korban kekerasan seksual.

"Saya takutnya tidak bisa memenuhi. Artinya satgas itu tidak bisa jalan nanti," ujarnya.

Penerapan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 di Unram ujar Joko menjadi langkah lebih progresif. Karena, selama ini penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus Unram masih memakai kebijakan internal.

"Selama ini Unram menggunakan aturan yang ada di internal kan. Ini jelas menjadi angin segar," ujar Joko.

4. Testimoni mahasiswi di Unram

Universitas Mataram akan Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Selpia Wulandari salah satu mahasiswi Akuntansi Fakultas Ekonomi Unram mengaku bahwa dirinya belum mengetahui persis isi muatan Permendikbud sekarang tuai kontroversi. 

Namun, ia sempat mendengar bahwa aturan yang dikeluarkan Menteri Nadiem Makarim. Termasukpula sebagian kalangan BEM Unram yang menolak penerapan Permendikbud ini.

"Dengar sih begitu. BEM juga nolak kan. Tapi kalau untuk kebaikan kami sepakat aja," katanya.

Selama ini, kata Selpi ia tak pernah mengetahui ada atau tidaknya  kasus kekerasan seksual yang pernah terjadi di lingkungan Unram.

"Belum pernah dengar," singkat mahasiswa semester tujuh itu.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di NTB Turun, 134 Pasien Masih dalam Perawatan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya