TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terungkap! ini Alasan Pria di Sumbawa Bakar Petasan pada Anus Kucing

Kedua pelaku diancam 9 bulan penjara karena kucing luka-luka

Dua pelaku penganiayaan kucing di Sumbawa diancam 9 bulan penjara (dok.pribadi/Susi Gustiana)

Sumbawa, IDN Times – Dua pelaku penganiayaan kucing peliharaan dengan meledakkan petasan di anusnya di Sumbawa kini ditahan di Polres Sumbawa Nusa Tenggara Barat (NTB).

Aksi kedua pelaku inisial AL (19) si pemilik kucing sekaligus pelaku yang memasukkan petasan ke anus kucing dan membakarnya sempat viral di media sosial. 

Video viral itu ternyata karena ulah rekannya inisial AR (28) yang mengunggah video penganiayaan kucing tersebut ke media sosialnya beberapa waktu lalu sehingga mendapat sorotan.

Baca Juga: Pria Penganiaya Kucing dengan Petasan di Sumbawa Akhirnya Ditangkap

1. Kedunya ditangkap polisi

Dua pelaku diamankan di Polres Sumbawa dan diancam 9 bulan penjara (dok.pribadi/Susi Gustiana)

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho saat konferensi pers, Kamis (21/04/2022) menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Kecamatan Plampang, pada Selasa (19/4/2022) kemarin.

Keduanya pun ditangkap karena dilaporkan oleh salah satu pengurus dan pendiri Animals Hope Shelter Christian Joshua Pale pada Selasa (19/4/2022) siang kemarin.

“Akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatannya. Keduanya ditangkap oleh polisi di rumahnya,” kata Esty.

2. Kucing alami luka bakar

pengunggah video dugaan penganiayaan kucing dilaporkan (dok.instagram.com/chistian_joshuapale)

Akibat ulah pembakar petasan di bagian sensitif hewan oleh pelaku AL kata Esty mengakibatkan kucing alami luka bakar di sejumlah titik bagian tubuhnya.

"Mungkin apa yang kedua pelaku perbuat ini tidak disangka akan menimbulkan gejolak dan protes keras dari netizen, khususnya para pencinta hewan," imbuhnya.

Kasatreskrim Polres Sumbawa Iptu Ivan Roland Cristofel menjelaskan dari hasil penyelidikan kedua pelaku AL dan AR diancam Pasal 302 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Ivan menjelaskan pada ayat 1 sesuai pasal 302 KUHP terhadap pelaku penganiayaan hewan diancam hukuman 3 bulan. Dan ayat 2 apabila menyebabkan kecacatan dan kematian terhadap hewan tersbut diancam paling lama hukuman 9 bulan kurungan.

“Karena hewan peliharaan juga memiliki hak asasi yang sama dengan manusia, yaitu hak untuk hidup dan bebas dari segala bentuk penyiksaan," katanya.

Baca Juga: Tega! Pemuda Sumbawa ini Siksa Kucing, Anusnya Dibakar Pakai Mercon

Berita Terkini Lainnya