Polda NTB Terima Laporan Pembantaian Anjing di Mandalika
ADI siapkan saksi ahli laporan pembantaian anjing
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Tegah, IDN Times - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima laporan kasus pembantaian anjing di area Kawasan Sirkuit Pertamina Mandalika. Pembantaian anjing terjadi sebelum gelaran balapan World Superbike pada 18 November 2021 lalu.
Kelompok penyayang binatang, Animal Defenders Indonesia (ADI) membuat laporan resmi tuduhan pembantaian satwa tersebut ke Polda NTB pada 13 Januari 2022 lalu.
“Informasi (laporan anjing) sudah masuk, akan ditindaklanjuti laporan itu akan kita selidiki,” kata Kabid Humas Polda NTB Komisaris Besar Pol Artanto, Jumat (21/1/2022).
Baca Juga: Pemprov NTB Berutang Rp500 Miliar untuk Pembangunan RSUDP NTB
1. Polda NTB terima laporan
Artanto mengatakan, ADI melaporkan kematian sejumlah anjing liar di Kawasan Sirkuit Pertamina Mandalika. Saat itu, hewan liar seperti anjing yang mati mendadak sebelum event WSBK dan event Idemitsu Asian Talent Cup pada 18 hingga 21 November 2021.
Kaitan binatang liar seperti anjing liar, menurutnya, PT ITDC berkoordinasi dengan Dinas Peternakan. Untuk melakukan sterilisasi hewan liar di kawasan Sirkuit Pertamina Mandalika.
Baca Juga: Diperiksa Polda NTB, Ustaz Mizan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian