Diperiksa Polda NTB, Ustaz Mizan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian 

Ustad Mizan mendapat pengawasan pihak Polda NTB

Mataram, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah menetapkan status tersangka kepada Ustaz Mizan Qudsiah atas kasus ujaran kebencian.

Sejumlah organisasi masyarakat memang melaporkan Mizan Qudsiah menyusul viral video ceramahnya yang diduga melecehkan beberapa makam leluhur di Pulau Lombok pada 1 Januari 2022 lalu. 

"Iya benar Ustaz Mizan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda NTB Komisaris Besar Pol Artanto, Kamis (20/1/2022) kemarin.

1. Diperiksa sebagai tersangka

Diperiksa Polda NTB, Ustaz Mizan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Kabid Humas Polda NTB Kombes pol Artanto IDN Times/Ahmad Viqi

Artanto mengatakan, polisi sudah menetapkan pengasuh Pondok Pesantren Assunnah di Lombok Timur sejak 10 Januari 2022 lalu. Bersama tim kuasa hukum, Mizan memenuhi panggilan di Polda NTB pada Kamis 20 Januari 2022 pukul 09.30 Wita. 

Pemeriksaan berlangsung tertutup di ruang Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda NTB. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama beberapa jam.

Mizan terpantau keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 12.40 Wita. 

Baca Juga: Gerakan Multipihak, Penduduk Miskin di NTB Turun 11.360 Orang 

2. Dicecar dengan 19 pertanyaan

Diperiksa Polda NTB, Ustaz Mizan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Penasihat hukum tersangka, Muhammad Apriadi mengatakan, kliennya patuh dengan proses hukum dijalankan Polda NTB. 

Selama proses pemeriksaan kurang lebih 3 jam, katanya Mizam dicecar 19 pertanyaan penyidik soal kasus ujaran kebencian. Termasuk pula soal beredarnya video viral di media sosial Facebook berdurasi 19 detik. 

Selama proses pemeriksaan juga, Mizan menyebutkan bahwa video ceramah itu aslinya berdurasi sekitar 1 jam 14 menit.

“Kami tidak ditanya soal siapa yang memotong video itu sehingga viral. Video itu juga diposting setelah pembuatan pada September tahun 2020 lalu,” ujarnya.

Apriadi mangaku, proses pembuatan video ceramah yang dilakukan di salah satu lokasi di Surabaya. Namun video itu dipotong menjadi 19 detik dengan narasi seolah menghina makam leluhur di Lombok. 

“Pembuatan video itu memang tidak ada kerja sama dengan pihak mana pun,” katanya. 

“Ustaz Mizan juga mengaku tidak mendapat keuntungan dari video tersebut. Sebelum dilaporkan juga beliau sudah meminta maaf baik ke ormas dan masyarakat Lombok,” imbuhnya. 

3. Ustaz Mizan mendapat pengamanan Polda NTB

Diperiksa Polda NTB, Ustaz Mizan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Fasilitas jamaah As-sunah di Lombok dirusak warga/dok. Polda NTB

Selama proses pemeriksaan, menurut Apriadi, tersangka selalu kooperatif dengan pihak penyidik.

Apriadi juga menambahkan bahwa tersangka masih berada dalam pengawalan dan pengawasan Polda NTB.

“Untuk tempatnya kami tidak tahu. Kami meminta perlindungan kepada Polda NTB untuk klien kami,” ujarnya. 

Pengamanan Ustaz Mizan sendiri sengaja dilakukan Polda NTB untuk menghindari aksi anarkis atau adanya ancaman pasca penyerangan atau perusakan kendaraan di Pondok Pesantren As-Sunnah, Minggu (2/1/2022) dini hari lalu.

Baca Juga: Cegah Gelombang Massa, Forkopimda NTB Sepakat Ustaz Mizan Diamankan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya