Polda NTB Terima Laporan Pembantaian Anjing di Mandalika
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Tegah, IDN Times - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima laporan kasus pembantaian anjing di area Kawasan Sirkuit Pertamina Mandalika. Pembantaian anjing terjadi sebelum gelaran balapan World Superbike pada 18 November 2021 lalu.
Kelompok penyayang binatang, Animal Defenders Indonesia (ADI) membuat laporan resmi tuduhan pembantaian satwa tersebut ke Polda NTB pada 13 Januari 2022 lalu.
“Informasi (laporan anjing) sudah masuk, akan ditindaklanjuti laporan itu akan kita selidiki,” kata Kabid Humas Polda NTB Komisaris Besar Pol Artanto, Jumat (21/1/2022).
1. Polda NTB terima laporan
Artanto mengatakan, ADI melaporkan kematian sejumlah anjing liar di Kawasan Sirkuit Pertamina Mandalika. Saat itu, hewan liar seperti anjing yang mati mendadak sebelum event WSBK dan event Idemitsu Asian Talent Cup pada 18 hingga 21 November 2021.
Kaitan binatang liar seperti anjing liar, menurutnya, PT ITDC berkoordinasi dengan Dinas Peternakan. Untuk melakukan sterilisasi hewan liar di kawasan Sirkuit Pertamina Mandalika.
Baca Juga: Pemprov NTB Berutang Rp500 Miliar untuk Pembangunan RSUDP NTB
2. Pindahkan sesuai prosedur
Artanto berpendapat, penanganan anjing liar harus dikelola dengan semestinya. Agar Dinas Peternakan NTB dan Lombok Tengah memindahkan hewan liar sesuai prosedur.
Termasuk pula mendatangkan alat khusus untuk memindahkan anjing liar ke lokasi yang aman.
“Supaya nanti di hari event MotoGP kita tidak kerepotan. Tentunya masih ada cukup waktu. Mari kita koordinasi dan menyelesaikan ada persoalan hewan liar khusus anjing di sana,” tegasnya.
3. Laporan dugaan pembantaian anjing butuh tambahan saksi
Sementara itu, Ketua ADI Doni Herdaru Tona mengapresasi komitmen Polda NTB dalam melanjutkan laporan pembantaian anjing liar. ADI siap mencari saksi kunci yang mengetahui peristiwa pembantaian anjing ini.
“Polisi minta kita bawa saksi dari warga. Nah kami kesulitan karena warga Ebunut sudah pindah ke Dusun Hijrah. Kami belum sempat meminta keterangan warga karena sulit menemukan lokasi kepindahannya,” ujarnya.
ADI juga mengantongi visum anjing dari Laboratorium Patologi Veteriner Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga Kota Surabaya.
Dari hasil visum kedua ekor bangkai anjing, salah satu bangkai anjing tersebut, mati dengan cara dihantam benda tajam pada rahang atas dan jeratan tali pada kaki depan.
Baca Juga: Diperiksa Polda NTB, Ustaz Mizan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian