Cara Licin Kakek, Selundupkan Narkoba ke Sumbawa
Pelaku menerima paketan dari lewat jasa pengiriman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Alih-alih menikmati masa tua, seorang pria lanjut usia asal Surabaya Jawa Timur (Jatim) harus berurusan dengan aparat hukum. Aki-aki berinisial SMB (65) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Sumbawa.
Lewat jasa ekspedisi, pelaku menerima paketan narkoba yang disamarkan lewat pengiriman barang berbentuk boneka, Minggu (27/3/2022) pukul 13.20 Wita. Pengiriman barang memanfaatkan jasa ekspedisi di Jalan Cenderawasih No 121 Kel Brang Biji Kecamatan Kabupaten Sumbawa NTB.
Baca Juga: Pemprov NTB Berutang Rp500 Miliar untuk Pembangunan RSUDP NTB
1. Terima kiriman dari Kota Surabaya
Kepala BNNP NTB Brigadir Jenderal Pol Gagas Nugraha menjelaskan kronologis penangkapan tersangka yang berdomisili di Kelurahan Pekat Sumbawa. Aparat memperoleh informasi adanya upaya penyelundupan narkoba lewat jasa ekspedisi.
Jenis narkobanya adalah sabu dan ekstasi.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Berantas BNNP NTB, tim menemukan nama penerima bernama Juprianto dari kelurahan pelaku SMB di Brang Biji,” katanya, Rabu (7/4/2022).
Baca Juga: Bayar Utang Daerah Rp227 Miliar, Dewan Akan Geser Dana OPD NTB