Buruh Migran Korban Kapal Karam di Malaysia Tak Dapat Santunan
Tujuh PMI tak dapat santunan sosial karena berangkat ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Tujuh orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Nusa Tenggara Barat yang meninggal dunia akibat kapal tenggelam di perairan Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor Bahru pada 15 Desember 2021 Johor Malaysia sudah tiba di Pulau Lombok. Ketujuh korban kapal karam ini sebelumnya berangkat dari Batam menuju Malaysia dan tenggelam bersama 60 PMI dan 4 kru kapal lainnya.
Dari data yang diterima IDN Times, 13 orang PMI asal Indonesia di antaranya selamat dalam insiden tersebut. Diketahui bahwa keluarga korban meninggal dunia tidak mendapat santunan karena berangkat secara ilegal atau non-prosedural.
Baca Juga: Lagi, Empat Peti Mati Buruh Migran NTB Dipulangkan dari Malaysia
1. Tiba di Lombok dan dimakamkan pihak keluarga
Sejak hari Jumat (24/12/2021) kemarin, tiga PMI asal Lombok Tengah dan Lombok Timur sudah berhasil dibawa pulang dari Malaysia. Pada gelombang pertama tiga jenazah PMI korban kapal tenggelam antara lain Bangsal Udin dan Syech Mulachela asal Kabupaten Lombok Tengah serta Ahmad Abdullah Patoni asal kabupaten Lombok Timur.
Pada gelombang kedua, empat jenazah PMI dipulangkan dari Malaysia menggunakan pesawat Lion Air dan tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Sabtu (25/12/2021) kemarin.
Empat jenazah PMI yang tiba di Lombok antara lain: Sopian, Julianingsih, Herman dan Juminah. Seluruh korban PMI tenggelam asal NTB telah dimakamkan pihak keluarga di Lombok.
Baca Juga: Tiga Jenazah Korban Kapal Karam di Perairan Malaysia Akan Dipulangkan