Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Dalam penataan pertambangan rakyat, kata Samsudin, NTB saat ini memiliki 68 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di lima kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, 16 blok WPR telah memiliki dokumen pengelolaan wilayah yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Dari 68 itu, 16-nya sudah ditetapkan dokumen pengelolaannya oleh pemerintah pusat yaitu ada 5 di Lombok Barat, 3 di Sumbawa Barat, 3 di Sumbawa, 4 di Dompu, dan 1 di Bima,” jelas Samsudin.
Pemprov NTB provinsi kemudian menyiapkan sejumlah tahapan lanjutan, termasuk dokumen reklamasi pascatambang, sosialisasi kepada masyarakat, pembagian blok, serta verifikasi dan validasi koperasi yang menjadi pengelola. Dikatakan, langkah tersebut menjadi penting karena IPR dirancang bukan hanya untuk memberikan legalitas kepada masyarakat yang selama ini melakukan aktivitas pertambangan, tetapi juga untuk menekan praktik pertambangan ilegal.
“Target utama dari IPR adalah untuk menyelesaikan illegal mining yang terjadi yang oleh masyarakat. Sehingga kalau usul-usul terkait dengan masyarakatnya betul-betul masyarakat setempat, harus dipastikan itu,” kata dia.