Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
21 Koperasi Ajukan Izin Kelola Tambang di NTB, Baru 3 yang Dapat IPR
Lokasi penambangan emas ilegal di Sekotong Lombok Barat yang ditertibkan KPK dan Pemprov NTB, Jumat (4/10/2024). (dok. KPK)
  • Sebanyak 21 koperasi mengajukan Izin Pertambangan Rakyat di NTB, tetapi baru tiga yang ditetapkan mendapat IPR untuk mengelola tambang rakyat.
  • NTB memiliki 68 blok Wilayah Pertambangan Rakyat di lima daerah; 16 blok sudah memiliki dokumen pengelolaan dari pemerintah pusat.
  • Pemprov NTB menyiapkan legalisasi sambil memverifikasi lokasi dan koperasi, dengan fokus pada keselamatan kerja, lingkungan, kepemilikan lahan, serta pencegahan tambang ilegal dan konflik sosial.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Mataram, IDN Times - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB menyebutkan sebanyak 21 koperasi mengajukan izin mengelola tambang. Dari jumlah tersebut, baru tiga koperasi yang telah ditetapkan memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin di Mataram, Kamis (20/8/2026) menjelaskan, NTB memiliki potensi mineral yang besar karena berada di kawasan ring of fire. Sejumlah mineral logam seperti emas, perak dan tembaga tersebar di sejumlah wilayah Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.

1. NTB miliki 68 blok WPR

Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dalam penataan pertambangan rakyat, kata Samsudin, NTB saat ini memiliki 68 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di lima kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, 16 blok WPR telah memiliki dokumen pengelolaan wilayah yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Dari 68 itu, 16-nya sudah ditetapkan dokumen pengelolaannya oleh pemerintah pusat yaitu ada 5 di Lombok Barat, 3 di Sumbawa Barat, 3 di Sumbawa, 4 di Dompu, dan 1 di Bima,” jelas Samsudin.

Pemprov NTB provinsi kemudian menyiapkan sejumlah tahapan lanjutan, termasuk dokumen reklamasi pascatambang, sosialisasi kepada masyarakat, pembagian blok, serta verifikasi dan validasi koperasi yang menjadi pengelola. Dikatakan, langkah tersebut menjadi penting karena IPR dirancang bukan hanya untuk memberikan legalitas kepada masyarakat yang selama ini melakukan aktivitas pertambangan, tetapi juga untuk menekan praktik pertambangan ilegal.

“Target utama dari IPR adalah untuk menyelesaikan illegal mining yang terjadi yang oleh masyarakat. Sehingga kalau usul-usul terkait dengan masyarakatnya betul-betul masyarakat setempat, harus dipastikan itu,” kata dia.

2. Regulasi pemungutan retribusi IPR dalam proses di pemerintah pusat

Penutupan tambang emas ilegal oleh aparat kepolisian. (dok. Istimewa)

Dia menjelaskan bahwa proses penerbitan IPR tidak dapat dilakukan oleh satu perangkat daerah saja. Dinas ESDM harus bekerja bersama Dinas Koperasi, Dinas Tenaga Kerja, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga pemerintah kabupaten/kota.

Setiap lokasi IPR juga harus diverifikasi agar tidak menimbulkan persoalan baru, baik terkait kawasan hutan, lahan pertanian, wilayah sungai, kepemilikan lahan maupun potensi konflik sosial. Hingga saat ini, terdapat 21 koperasi yang telah mengajukan IPR di NTB. Namun, penerimaan daerah dari aktivitas IPR tersebut belum dapat dilakukan karena regulasi terkait pemungutan retribusi IPR masih dalam proses di pemerintah pusat.

Samsudin mengatakan Pemprov NTB tengah menunggu penyelesaian Perda tentang pendelegasian kewenangan di bidang minerba yang sedang dibahas DPRD NTB. Regulasi tersebut diharapkan mempercepat proses legalisasi pertambangan rakyat di daerah.

3. Tantangan tambang rakyat belum memperhatikan keselamatan kerja dan dampak lingkungan

Lokasi tambang emas ilegal di Gunung Kongbawi, Dusun Belenje, Desa Serage, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah. (dok. Istimewa)

Di sisi lain, kata Samsudin, Pemprov NTB mengingatkan legalisasi tambang harus dibarengi penerapan praktik pertambangan yang baik. Keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, kepastian kepemilikan lahan serta keterlibatan masyarakat setempat menjadi sejumlah aspek yang harus dipastikan.

Dia menyebut masih terdapat tantangan karena sebagian penambang rakyat belum memperhatikan keselamatan kerja maupun dampak lingkungan. Selain itu, pemerintah juga menemukan potensi konflik ketika pengelola tambang bukan masyarakat setempat atau belum memiliki kesepakatan yang jelas dengan pemilik lahan.

Karena itu, IPR di NTB diarahkan untuk memberikan manfaat yang lebih luas, mulai dari peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengurangan kemiskinan, kepastian hukum, hingga tambahan pendapatan daerah.

Pertama, keberadaan tambang rakyat harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Kedua, mampu menjaga lingkungannya agar lingkungan tetap dijaga kelestariannya. Ketiga, adanya komitmen berkontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) untuk bisa membiayai pembangunan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article