TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Biaya Tes PCR di Bandara Lombok Tujuan Bali dan Jawa Turun

Dari Rp900 ribu jadi Rp525 ribu

Bandara Internasional Lombok (IDN Times/Sunariyah)

Lombok Tengah, IDN Times - PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Lombok menyambut baik kebijakan Pemerintah RI dalam menurunkan tarif layanan pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Penurunan tarif RT-PCR sesuai dengan kebijakan pemerintah Pusat terhitung mulai hari ini (20/8/2021) di Bandara Internasional Lombok.

Baca Juga: Uniknya Budaya Merarik Suku Sasak Lombok, Calon Pengantin Dibawa Lari 

1. Tarif RT-PCR turun drastis

emc.id

General Manager Bandara Internasional Lombok Nugroho Jati mengatakan mulai 20 Agustus 2021, tarif layanan pemeriksaan RT-PCR di Bandara Internasional Lombok turun menjadi Rp525.000.

Untuk hasil tes, kata Jari, dapat diperoleh 1x24 jam dari pengambilan sampel. 

"Itu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat,” terang Jati, Jumat siang hari ini.

2. Penyesuaian tarif RT-PCR sesuai kebijakan pusat

Tarif RT-PCR di Bandara Internasional Lombok/dok. Humas Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok

Penyesuaian tarif layanan pemeriksaan RT-PCR didasarkan pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR tanggal 16 Agustus 2021. 

Ketentuan ini kemudian kata Jati ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB Nomor: 900/41/Yankes/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR tanggal 16 Agustus 2021.

3. Tarif tes PCR di Jawa dan Bali Rp495 ribu

Proses vaksinasi COVID-19 di Bandara Internasional Lombok/dok. Humas Bandara Internasional Lombok

Dalam ketentuan tersebut, kata Jati, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495.000. Sementara pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525.000.

"Sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR pada 5 Oktober 2020 lalu seharga Rp900.000," kata Jati.

4. Penurunan tarif RT-PCR di Bandara Internasional Lombok disambut baik penumpang

Layanan PCR di Bandara Internasional Lombok/dok. Humas Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok

Terkait penurunan biaya RT-PCR ini kata Jati disambut baik oleh penumpang. Selain dapat membantu meningkatkan jumlah tes COVID-19 sehingga penularan pandemi ini dapat lebih terkendali.

"Ini juga akan meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan transportasi udara sehingga secara perlahan-lahan penumpang pesawat udara dapat kembali meningkat," harap Jati.

Baca Juga: Ramaikan Wisata Mandalika Lombok, Pembangunan Hotel Capai 78 Persen

Berita Terkini Lainnya