Biaya Tes PCR di Bandara Lombok Tujuan Bali dan Jawa Turun

Dari Rp900 ribu jadi Rp525 ribu

Lombok Tengah, IDN Times - PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Lombok menyambut baik kebijakan Pemerintah RI dalam menurunkan tarif layanan pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Penurunan tarif RT-PCR sesuai dengan kebijakan pemerintah Pusat terhitung mulai hari ini (20/8/2021) di Bandara Internasional Lombok.

Baca Juga: Uniknya Budaya Merarik Suku Sasak Lombok, Calon Pengantin Dibawa Lari 

1. Tarif RT-PCR turun drastis

Biaya Tes PCR di Bandara Lombok Tujuan Bali dan Jawa Turunemc.id

General Manager Bandara Internasional Lombok Nugroho Jati mengatakan mulai 20 Agustus 2021, tarif layanan pemeriksaan RT-PCR di Bandara Internasional Lombok turun menjadi Rp525.000.

Untuk hasil tes, kata Jari, dapat diperoleh 1x24 jam dari pengambilan sampel. 

"Itu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat,” terang Jati, Jumat siang hari ini.

2. Penyesuaian tarif RT-PCR sesuai kebijakan pusat

Biaya Tes PCR di Bandara Lombok Tujuan Bali dan Jawa TurunTarif RT-PCR di Bandara Internasional Lombok/dok. Humas Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok

Penyesuaian tarif layanan pemeriksaan RT-PCR didasarkan pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR tanggal 16 Agustus 2021. 

Ketentuan ini kemudian kata Jati ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB Nomor: 900/41/Yankes/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR tanggal 16 Agustus 2021.

3. Tarif tes PCR di Jawa dan Bali Rp495 ribu

Biaya Tes PCR di Bandara Lombok Tujuan Bali dan Jawa TurunProses vaksinasi COVID-19 di Bandara Internasional Lombok/dok. Humas Bandara Internasional Lombok

Dalam ketentuan tersebut, kata Jati, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495.000. Sementara pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525.000.

"Sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR pada 5 Oktober 2020 lalu seharga Rp900.000," kata Jati.

4. Penurunan tarif RT-PCR di Bandara Internasional Lombok disambut baik penumpang

Biaya Tes PCR di Bandara Lombok Tujuan Bali dan Jawa TurunLayanan PCR di Bandara Internasional Lombok/dok. Humas Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok

Terkait penurunan biaya RT-PCR ini kata Jati disambut baik oleh penumpang. Selain dapat membantu meningkatkan jumlah tes COVID-19 sehingga penularan pandemi ini dapat lebih terkendali.

"Ini juga akan meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan transportasi udara sehingga secara perlahan-lahan penumpang pesawat udara dapat kembali meningkat," harap Jati.

5. RT-PCR di Bandara Internasional Lombok dilayani setiap hari

Biaya Tes PCR di Bandara Lombok Tujuan Bali dan Jawa TurunPenumpang lakukan PCR di Bandara Internasional Lombok/dok. Humas Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok

Untuk tes RT-PCR di Bandara Internasional Lombok kata Jati telah bekerja sama dengan laboratorium yang terdaftar pada Kementerian Kesehatan RI. 

Sedangkan untuk layanan pemeriksaan RT-PCR dan rapid test antigen di Bandara Lombok tersedia setiap hari mulai pukul 05.30-17.00 WITA, berada di area parkir kendaraan sisi barat.  

Selain itu, sesuai ketentuan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2021 tanggal 11 Agustus 2021 seluruh penumpang diwajibkan memiliki kartu vaksin (minimal dosis pertama).

Baik dengan tujuan Lombok ke Pulau Jawa dan Bali dan daerah PPKM level 3 dan 4 dan sebaliknya.

Baca Juga: Ramaikan Wisata Mandalika Lombok, Pembangunan Hotel Capai 78 Persen

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya