Tega! Seorang Pria di Lombok Tengah Perkosa Calon Istri Sepupunya

Lombok Tengah, IDN Times - Warga Dusun Bun Timbe, Desa Persiapan Mas Juring, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, dihebohkan dengan adanya kejadian tindakan asusila atau pemerkosaan yang terjadi pada Senin (24/1/2022) sekitar pukul 09.00 WITA, kepada seorang perempuan dengan inisial R.
Identitas korban atas nama R (19) yang berasal dari Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah. Sementara identitas pelaku atas nama L. Muzaki (45) dengan alamat Dusun Bun Timbe Desa Persiapan Mas Juring Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah.
1. Pelaku merupakan sepupu calon suami korban

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono melalui Kapolsek Praya Barat AKP Hery Indrayanto menyampaikan bahwa status dari R adalah janda. Untuk saat ini R dan calon suaminya, L. Marzuki belum dilakukan ijab qabul karena R masih dalam masa iddah.
Kronologis kejadiannya sekitar satu bulan lalu, R dilarikan oleh L. Marzuki untuk dinikahi. Selama dilarikan, R tinggal di rumah orang tua pelaku yaitu Inaq Safar. Di mana rumah L. Marzuki dengan Inaq Safar itu bersebelahan.
“Kegiatan keseharian dari calon suami R adalah berdagang lalapan di Desa Pengadang Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah. Sehingga pada waktu kejadian asusila tersebut, L. Marzuki sedang tidak berada di rumah,” ungkapnya.
2. Berusaha diperkosa, korban sempat menendang pelaku

Kapolsek menyampaikan, sekitar pukul 20.00 WITA atau setelah selesai Salat Isya, R minum obat karena merasa kurang sehat dan langsung masuk ke rumah L. Marzuki untuk istirahat. Pada waktu itu rumah dalam keadaan sepi. Beberapa saat kemudian R merasakan ada yang memegang kakinya dan langsung terbangun. Pelaku atas nama L. Muzaki sudah berada di atas R serta langsung mendorong badan R sehingga terjatuh di tempat tidur.
"Pelaku berusaha untuk melakukan tindakan asusila tersebut, R melawan dengan menendang pelaku dan berusaha berteriak. Namun pelaku tetap berhasil melakukan pemerkosaan terhadap R," jelas Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, R kemudian berlari ke rumah Inaq Safar, orang tua dari pelaku dan memberitahukan kejadian tersebut. Akan tetapi pelaku kembali mengejar R dan berusaha menarik tangannya. Sehingga R ketakutan dan mendatangi rumah Inaq Agus yang berada tidak jauh dari tempat kejadian.
Calon suami korban, L. Marzuki pulang dari berjualan dan langsung menanyakan kejadian tersebut kepada L. Muzaki. Namun pelaku tidak mau mengakui perbuatannya.
“Atas kejadian tersebut kemudian R melaporkan ke Polres Lombok Tengah dengan No. LP/B/26/2022/Spkt Res Loteng dan untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lombok Tengah," jelasnya.
3. Polisi amankan pelaku

Indrayanto menambahkan pada saat terjadinya tindak pidana, pelaku dalam keadaan mabuk. Untuk saat ini, L. Marzuki masih belum menjadi suami sah dari R karena belum ijab qabul dikarenakan masih menunggu masa iddah dari R. Sedangkan untuk proses nyelabar dari pihak L. Marzuki sudah selesai dilaksanakan.
Diketahui bahwa L. Muzaki adalah saudara sepupu dari pelaku. Sehingga R tinggal di rumah Inaq Safar, orang tua dari pelaku. Menurut warga Dusun Bun Timbe, Desa Persiapan Mas Juring, pelaku sering mabuk-mabukan dan sering membuat keributan dengan warga yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi sudah mengamankan pelaku ke Polres Lombok Tengah dan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Bonder dan Desa Persiapan Mas Juring.
"Terkait dengan langkah-langkah yang akan diambil terkait dengan tindakan asusila tersebut sebagai langkah untuk antisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan ,” tutup Indrayanto.