Oknum Jaksa di NTB Terdakwa Suap Dituntut Tiga Tahun Penjara

Mataram, IDN Times - Oknum jaksa fungsional yang bertugas di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) Eka Putra Raharjo yang didakwa atas penerimaan gratifikasi dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dituntut tiga tahun penjara.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan," kata Agung Kuntowicaksono mewakili jaksa penuntut umum membacakan tuntutan Eka dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram diberitakan Antara di NTB, Jumat (8/9/2023).
1. Terdakwa dalam tahanan
Selain itu, penuntut umum meminta terdakwa tetap dalam tahanan dan menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan ke jaksa.
"Meminta agar majelis hakim menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan ke jaksa untuk dipergunakan dalam perkara lain," ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Mataram Bangun Industri Logam di Getap
2. Jaksa penuntut umum menuntut sesuai Undang-Undang Anti Korupsi
Jaksa penuntut umum membuat tuntutan demikian dengan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 421 KUHP jo.
3. Memanfaatkan jabatan sebagai jaksa fungsional
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 65 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan kedua.
Dari uraian dakwaan, Eka diduga memanfaatkan jabatan sebagai jaksa fungsional untuk melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah peserta CPNS yang ikut dalam seleksi di tubuh kejaksaan dan Kemenkumham NTB periode 2020 sampai dengan 2021.
Baca Juga: Pemkot Mataram akan Bikin Air Mancur di Tugu Mataram Metro