Mataram, IDN Times - Bakal Calon Gubernur (Cagub) Provinsi NTB, Sitti Rohmi Djalilah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK No.60/PUU-XXII/2024. Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mengusung calon gubernur dan wakil gubernur.
Belakangan, DPR RI diduga berusaha menganulir putusan MK tersebut dengan merevisi RUU Pilkada. Hal ini memicu aksi unjuk rasa di sejumlah daerah. Rohmi mengatakan jika putusan MK dijalankan, maka tidak akan ada calon kepala daerah yang dijegal untuk maju pada kontestasi Pilkada 2024.
"Putusan MK itu kesempatan, supaya jangan saling jegal partai. Orang jadi gak bisa maju gara-gara partainya diambil seperti yang saya alami," kata Rohmi dikonfirmasi usai menghadiri Uji Gagasan Cagub NTB 2024 di Universitas Mataram, Kamis (22/8/2024).
