Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sejumlah Kades dan ASN di Lotim Diduga Terlibat Kampanye Cabup
Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mhd Saifullah)

Lombok Timur, IDN Times - Sejak memasuki tahapan kampanye Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur (Lotim) 25 September 2024 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lotim menemukan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Oknum Kades dan ASN tersebut diduga mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Lotim.

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lotim, Jumaidi mengatakan, sejak memasuki tahapan masa kampanye hingga hari ini, pihaknya menemukan dua oknum kades dan lima orang oknum ASN yang diduga melanggar netralitas jabatan. Semuanya kedapatan mengikuti kegiatan kampanye salah satu paslon peserta Pilkada Lotim.

1. Oknum kades diproses pidana

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lotim Jumaidi (IDN Times/Ruhaili)

Dalam masa kampanye ini, Bawaslu Lotim menemukan lima ASN di Lotim yang diduga ikut terlibat dalam kampanye salah satu calon. Lima orang tersebut yaitu dua ASN di Kecamatan Sakra Barat, satu orang asal Kecamatan Selong dan dua orang dari Kecamatan Sambelia.

Sementara dua oknum Kades yang diduga melanggar netralitas sudah diregistrasi untuk diproses pidana pemilu di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yaitu oknum Kades di Kecamatan Sakra Barat dan Satu Kades di Kecamatan Sikur. Tetapi hanya satu Kades yang masih berlanjut proses pidana, yaitu oknum Kades di Kecamatan Sakra Barat. Sementara satu orang di hentikan oleh Sentra Gakkumdu karena kekurangan alat bukti. 

"Selain tidak bisa memenuhi alat bukti, dihentikannya penangangan dugaan pelanggaran netralitas kepada salah satu Kades di Kecamatan Sikur ini juga karena tidak ada saksi kuat yang menyaksikan pelanggaran tersebut sehingga kasusnya dihentikan oleh Sentra Gakumdu," jelas Jumaidi.

2. Melanggar netralitas karena berfoto dengan simbol nomor urut Paslon

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lotim, saat menunjukkan nomor urut masing-masing (IDN Times/Ruhaili)

Sementara itu, penanganan pelanggaran oknum kades di Kecamatan Sakra Barat terus berlanjut. Proses penanganan pelanggaran saat ini masih dalam proses pendalaman yaitu memasuki tahapan pembahasan pertama oleh Sentra Gakkumdu.

Bukti kuat yang dimiliki Bawaslu sehingga kasusnya terus berlanjut yaitu Kades tersebut ikut berfoto dengan salah satu Paslon. Ia berfoto dengan gaya jari tangan mengisaratkan nomor Paslon.

"Dari foto yang kami terima, kades ini ikut berfoto dengan relawan dengan cara mengangkat jari tangan yang mengisyaratkan nomor Paslon tertentu," imbuhnya.

3. Bawaslu minta masyarakat aktif melapor dugaan pelanggaran

Pemilih menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Selama masa kampanye dimulai ada banyak dugaan pelanggaran yang telah terjadi, baik itu dilakukan oleh oknum Kades maupun oknum ASN. Menanggapi persolan ini, Jumaidi mengakui pihaknya saat ini hanya menangani persoalan pelanggaran yang ditemukan oleh petugas pengawas di lapangan.

Ia menghimbau masyarakat agar aktif melakukan pelaporan jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa, ASN maupun Tim Paslon ke Bawaslu Lotim.

"Kami siap untuk menindak lanjuti, dengan syarat dugaan pelanggaran tersebut harus dikuatkan dengan bukti-bukti kuat. Silakan kalau memang ada dugaan pelanggaran laporkan kepada kami. Kami akan langsung tindak lanjuti," tegasnya.

Editorial Team

EditorRuhaili

Related Article