Lombok Timur, IDN Times - Sejak memasuki tahapan kampanye Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur (Lotim) 25 September 2024 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lotim menemukan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Oknum Kades dan ASN tersebut diduga mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Lotim.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lotim, Jumaidi mengatakan, sejak memasuki tahapan masa kampanye hingga hari ini, pihaknya menemukan dua oknum kades dan lima orang oknum ASN yang diduga melanggar netralitas jabatan. Semuanya kedapatan mengikuti kegiatan kampanye salah satu paslon peserta Pilkada Lotim.
