Kupang, IDN Times - Seorang pria di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial MGN menjadi tersangka penyebaran konten berbau pornografi dan tindakan asusila melalui media sosial Facebook (FB) dengan menggunakan identitas orang lain.
Perbuatan manipulasi data elektronik yang dilakukannya ini dilaporkan oleh FN ke Polda NTT pada 6 Desember 2025. FN sebelumnya mendapat informasi mengenai akun FB yang menggunakan identitas dirinya dan melakukan percakapan tidak senonoh dengan orang lain.
Belakangan diketahui setelah polisi turun bahwa akun palsu dengan mencatut nama dan identitas korban tersebut sudah dibuat MGN sejak 30 September 2025.
