Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pria di Kupang Catut Akun FB Orang Lain buat Chat Mesum, Pelaku Ditangkap
Pelaku pencatut FB untuk konten pornografi dan chat mesum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. (Dok Humas Kejari Kabupaten Kupang)
  • Seorang pria berinisial MGN di Kupang ditetapkan sebagai tersangka karena membuat akun Facebook palsu memakai identitas FN untuk menyebar konten pornografi dan melakukan percakapan asusila.
  • MGN dijerat pasal UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp12 miliar, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Oelamasi.
  • Polda NTT menegaskan tindakan MGN telah mencemarkan nama baik korban dan meresahkan masyarakat, menekankan bahwa penyalahgunaan identitas digital akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
30 September 2025

MGN membuat akun Facebook palsu dengan mencatut nama dan identitas FN untuk melakukan percakapan bermuatan asusila.

6 Desember 2025

FN melaporkan tindakan MGN ke Polda NTT setelah mengetahui adanya akun Facebook yang menggunakan identitas dirinya untuk chat mesum.

31 Maret 2026

Penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka MGN dan barang bukti ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Oelamasi.

1 April 2026

Dirreskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, memberikan keterangan bahwa akun palsu digunakan MGN untuk mengirim foto alat vital dan melakukan percakapan mesum di Facebook.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Seorang pria di Kupang menggunakan akun Facebook palsu dengan mencatut identitas orang lain untuk menyebarkan konten pornografi dan melakukan percakapan asusila secara daring.
  • Who?
    Tersangka berinisial MGN, korban bernama FN, serta aparat Polda NTT termasuk Dirreskrimsus Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan dan Kabidhumas Kombes Pol Henry Novika Chandra.
  • Where?
    Kejadian berlangsung di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, dengan penanganan hukum dilakukan oleh Polda NTT dan Kejaksaan Negeri Oelamasi.
  • When?
    Akun palsu dibuat sejak 30 September 2025, dilaporkan pada 6 Desember 2025, dan tahap pelimpahan perkara ke kejaksaan dilakukan pada 31 Maret 2026.
  • Why?
    Tindakan dilakukan untuk melakukan percakapan mesum dan mengirim foto alat vital kepada pengguna lain menggunakan identitas korban sehingga menimbulkan pencemaran nama baik FN.
  • How?
    Tersangka membuat akun Facebook palsu memakai data korban, lalu berinteraksi secara tidak senonoh. Polisi menangkap MGN setelah menemukan bukti digital yang cukup dan menyerahkannya ke jaksa untuk proses penuntutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada seorang pria namanya MGN di Kupang. Dia pakai nama orang lain di Facebook buat hal jahat dan kirim gambar tidak sopan. Orang yang dipakai namanya jadi sedih karena orang kira itu dia. Polisi sudah tangkap MGN dan kasih ke jaksa. Sekarang MGN tunggu dihukum di pengadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Seorang pria di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial MGN menjadi tersangka penyebaran konten berbau pornografi dan tindakan asusila melalui media sosial Facebook (FB) dengan menggunakan identitas orang lain.

Perbuatan manipulasi data elektronik yang dilakukannya ini dilaporkan oleh FN ke Polda NTT pada 6 Desember 2025. FN sebelumnya mendapat informasi mengenai akun FB yang menggunakan identitas dirinya dan melakukan percakapan tidak senonoh dengan orang lain.

Belakangan diketahui setelah polisi turun bahwa akun palsu dengan mencatut nama dan identitas korban tersebut sudah dibuat MGN sejak 30 September 2025.

1. Kirim foto alat vital dan percakapan mesum

Ilustrasi Facebook (pexels.com/Pixabay)

Dirreskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, membenarkan kasus ini dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026). Ia mengatakan akun itu digunakan tersangka untuk chat mesum hingga mengirimkan foto alat vitalnya kepada sejumlah pengguna FB.

Akibat perbuatan bermuatan pornografi dan asusila ini maka nama baik FN selaku korban tercemar dan menimbulkan keresahan di lingkungan desanya tinggal.

"Jadi seolah-olah perbuatannya dilakukan oleh korban FN. Hal ini yang kemudian menimbulkan pencemaran nama baik terhadap korban. Korban merasa dirugikan secara moral dan kehormatannya tercemar setelah mengetahui ada akun yang menggunakan namanya untuk percakapan bermuatan asusila,” ujar Hans.

2. Pelaku terancam 12 tahun penjara

Pelaku pencatut FB untuk konten pornografi dan chat mesum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. (Dok Polda NTT)

Atas perbuatannya, MGN dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 407 ayat (1) juncto Pasal 172 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 miliar,” kata Henry.

Sementara ini berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Oelamasi.Penyidik juga telah melaksanakan tahap II pada Selasa (31/3/2026). Saat itu pihaknya juga telah menyerahkan MGN beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum.

“Dengan pelimpahan ini, proses hukum memasuki tahap penuntutan dan kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional,” pungkasnya.

3. Perbuatan pelaku dianggap menjatuhkan martabat orang lain

Pelaku pencatut FB untuk konten pornografi dan chat mesum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. (Dok Humas Kejari Kabupaten Kupang)

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan tindakan ini merupakan pelanggaran yang menyerang kehormatan bahkan menjatuhkan martabat orang lain lewat ruang digital. Ia menegaskan tindak pidana ini akan dihukum berat.

“Penggunaan identitas orang lain di media sosial untuk melakukan perbuatan melanggar kesusilaan merupakan tindakan pidana. Selain merugikan korban, juga menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya.

Penetapan MGN sebagai tersangka juga telah melalui prosedur yang berlaku dengan mengantongi alat bukti yang cukup sehingga penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTT menangkap MGN.

Editorial Team