Eks Gubernur NTB TGB. M. Zainul Majdi. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Enen menambahkan pemeriksaan TGB sebagai saksi bukan untuk melengkapi berkas perkara eks Sekda NTB inisial RHS. Dia menjelaskan bahwa berkas dua tersangka inisial RHS dan DS, akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Sambil menunggu proses penyempurnaan dokumen maupun surat dakwaan (dua tersangka). Kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk pengembangan penyidikan yang baru," jelasnya.
Dia mengatakan tim penyidik nantinya akan melakukan ekspos terhadap hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. "Nanti disimpulkan lagi siapa yang ini yang harus bertanggungjawab," jelasnya.
Penyidik pidana khusus Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka yaitu eks Direktur PT Lombok Plaza inisial DS dan mantan Sekda NTB inisial RHS. Tersangka RHS menerima serah terima gedung pengganti Labkesda saat menjabat Sekda NTB pada 2016. Tersangka menerima gedung pengganti Labkesda yang telah dibangun PT Lombok Plaza yang nilainya hanya Rp6,5 miliar.
Kerugian negara dalam kasus pengelolaan aset Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza sebesar Rp15,2 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor. Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza menandatangani memorandum of understanding (MoU) pengelolaan aset di Jalan Bung Karno Kota pada 2013 silam.
PT Lombok Plaza merupakan investor yang memenangkan beauty contest pengelolaan aset Pemprov NTB seluas 3 hektare lebih. Sesuai rencana, investor akan membangun NTB Convention Center (NCC) dengan investasi lebih dari Rp400 miliar. Namun, hingga saat ini, belum ada progres pembangunan NCC.