Ilustrasi kekerasan korban kekerasan seksual. (Dok. Istimewa)
Joko mengungkapkan modus yang digunakan kedua terduga pelaku dalam melancarkan aksinya. Modus pertama, terduga pelaku berpura-pura membangunkan santri untuk salat subuh. Namun, terduga pelaku membangunkan dengan menyentuh dan memainkan alat vital korban.
Modus kedua, setelah melakukan pendekatan dan mengondisikan korban, pelaku akan mendatangi ranjang santri sekitar pukul 01.00 WITA saat seluruh penghuni pondok telah tertidur lelap untuk melakukan sodomi.
Joko mengkritik Kemenag NTB yang belum menunjukkan perannya dalam upaya pencegahan kasus kekerasan di lingkungan Ponpes maupun pemulihan trauma para korban. Puluhan kasus kekerasan seksual di Ponpes, menurutnya tidak kelihatan peran Kemenag NTB untuk membantu pemulihan korban bahkan di beberapa kasus malah terkesan sebagai pengacara Ponpes.
"Masih menunggu berapa ratus korban lagi agar Kepala Kanwil Kementerian Agama NTB tergerak hatinya untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pondok pesantren," tanyanya.
Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram ini, Kemenag NTB seharusnya menjadi garda terdepan dalam penanganan korban kekerasan seksual yang terjadi di Ponpes. Kemenag seharusnya memikirkan bagaimana rehabilitasi korban agar tidak bermutasi menjadi pelaku.
Selain itu, Kemenag seharusnya memastikan korban mendapatkan pendampingan medis psikologis. Serta memastikan keamanan korban dan memastikan keberlanjutan studi para santri yang menjadi korban kekerasan seksual. Jika Kemenag terus-menerus lepas tangan dan tidak mau mengambil peran, menurut Joko, lebih baik urusan lembaga pendidikan keagamaan dikembalikan penuh ke bawah naungan Kementerian Pendidikan.