Lombok Tengah, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memandang perlunya pemerintah daerah setempat menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP). Ini guna mengoptimalkan realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pembayaran BPHTB.
"Hal ini mengingat Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah selama ini tidak pernah menaikkan harga NJOP," kata anggota DPRD Lombok Tengah Suhaimi seperti dilansir Antara pada Jumat (23/9/2022).