Komisioner Bawaslu Lombok Timur Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Jumaidi (IDN Times/Ruhaili)
Komisioner Bawaslu Lotim, Divisi Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran, Jumaidi mengatakan atas persoalan pendamping PKH ini, pihaknya akan melakukan pengkajian dari sisi regulasi. Apakah pendamping ini dikategorikan sebagai pejabat atau pegawai kontrak.
"Karena ada memang beberapa kontrak atau pun jabatan-jabatan lain secara regulasi tidak dilarang seperti pendamping desa, apakah dia nanti kategorikan seperti apa dalam regulasi," jelasnya.
Ia menjelaskan dalam persoalan ini akan meminta Panwascam untuk melakukan penelusuran. Apakah dilarang atau tidak nanti dalam regulasi. Tapi yang jelas, ia menegaskan bahwa bantuan sosial itu sama sekali tidak diperbolehkan sebagai alat kampanye.
"Harus kita lihat secara objektif untuk dimanfaatkan sebagai personality sebagai pendamping PKH atau sebagai tenaga, harus kita dalami apakah dia sebagai orang yang dilarang kampanye," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Suroto mengingatkan agar semua pendamping PKH bekerja sesuai tupoksi dan tidak ikut politik praktis sesuai kode etik yang telah ditetapkan.
"Sudah kami ingatkan semua Pendamping PKH ini melalui Kordinator Kabupaten (Korkab) karena mereka semua sudah tahu kode etik sebagai pendamping, tapi nanti kita akan ingatkan kembali," tutupnya.