Oknum Pendamping PKH di Lotim Diduga Kampanyekan Caleg

Lombok Timur, IDN Times - Oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Lombok Timur (Lotim) diduga melakukan kampanye terhadap calon anggota legislatif (Caleg). Hal itu terungkap setelah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Dusun Letok Desa Rumbuk Timur, Kecamatan Sakra, keberatan setelah diberikan stiker dan disuruh untuk mencoblos caleg tertentu yang ada di gambar stiker tersebut.
Mereka diberikan dua stiker bergambar caleg DPR-RI inisial RH dan stiker bergambar caleg Lombok Timur inisial LHS. Para KPM PKH merasa bahwa ada yang salah dengan pemberian bantuan itu, sebab melibatkan caleg tertentu.
1. Dikampanyekan saat gelar sekolah PKH

Dari keterangan salah seorang KPM di Dusun Letok, ia menuturkan bahwa oknum pendamping PKH membagikan stiker caleg tersebut saat mereka dikumpulkan untuk mengikuti kegiatan sekolah PKH.
Selain diberikan stiker, mereka juga disuruh untuk mencoblos caleg yang ada di stiker tersebut pada Pemilu 2024 mendatang. Caleg tersebut merupakan caleg DPR RI inisial RH Dapil 2 Pulau Lombok dan Caleg DPRD Lotim inisial LHS Dapil 2.
"Saat sekolah itu kita dibagikan stiker dan disuruh untuk memilihnya nanti oleh pendamping (PKH)," tutur salah seorang KPM PKH yang tak ingin disebutkan namanya, Rabu (31/1/2024).
Diketahui sekolah PKH ini memang rutin digelar setiap bulan kepada KPM PKH. Dengan tujuan agar penerima manfaat bisa keluar dari status kemiskinan.
2. Mengaku disuruh oleh Korcam PKH Sakra

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, oknum pendamping PKH inisial L yang bertugas memberikan dampingan kepada KPM di Dusun Letok, mengakui telah membagikan stiker caleg kepada pendamping. Ia menjelaskan pembagian stiker itu dilakukan pada bulan lalu, sekitar bulan Desember 2023.
Ia menegaskan saat membagikan stiker tersebut, ia tidak mengajak dan memaksa KPM untuk memilih caleg pada stiker tersebut. Pembagian stiker itu, terangnya, disuruh dan diarahkan oleh Koordinator Kecamatan (Korcam) PKH Kecamatan Sakra kepada seluruh Pendamping PKH.
"Diarahkan oleh Korcam, tetapi hanya ngasih stiker. Tidak ada paksaan kepada KPM untuk memilih caleg tersebut, itu tergantung hati nurani mereka," ungkapnya.
3. Bawaslu akan telusuri

Komisioner Bawaslu Lotim, Divisi Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran, Jumaidi mengatakan atas persoalan pendamping PKH ini, pihaknya akan melakukan pengkajian dari sisi regulasi. Apakah pendamping ini dikategorikan sebagai pejabat atau pegawai kontrak.
"Karena ada memang beberapa kontrak atau pun jabatan-jabatan lain secara regulasi tidak dilarang seperti pendamping desa, apakah dia nanti kategorikan seperti apa dalam regulasi," jelasnya.
Ia menjelaskan dalam persoalan ini akan meminta Panwascam untuk melakukan penelusuran. Apakah dilarang atau tidak nanti dalam regulasi. Tapi yang jelas, ia menegaskan bahwa bantuan sosial itu sama sekali tidak diperbolehkan sebagai alat kampanye.
"Harus kita lihat secara objektif untuk dimanfaatkan sebagai personality sebagai pendamping PKH atau sebagai tenaga, harus kita dalami apakah dia sebagai orang yang dilarang kampanye," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Suroto mengingatkan agar semua pendamping PKH bekerja sesuai tupoksi dan tidak ikut politik praktis sesuai kode etik yang telah ditetapkan.
"Sudah kami ingatkan semua Pendamping PKH ini melalui Kordinator Kabupaten (Korkab) karena mereka semua sudah tahu kode etik sebagai pendamping, tapi nanti kita akan ingatkan kembali," tutupnya.



















