1.160 Guru PPPK Pemda NTB Terima SK Tapi Gak Dapat THR

Guru PPPK terima THR mulai tahun depan

Mataram, IDN Times - Sebanyak 1.160 Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerima SK pengangkatan pada 26 - 28 April 2022. Meskipun telah resmi menyandang status sebagai aparatur sipil negara (ASN), namun 1.160 Guru PPPK tersebut tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1443 H.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Muhammad Nasir di Mataram, Kamis (28/4/2022) mengatakan alasan tidak diberikannya THR bagi seribu lebih Guru PPPK yang telah dinyatakan lulus sejak Oktober 2021 tersebut. Alasannya adalah karena dasar untuk pembayaran THR bagi mereka tidak ada.

1. Guru PPPK belum terima SPMT

1.160 Guru PPPK Pemda NTB Terima SK Tapi Gak Dapat THRGuru PPPK Pemda NTB yang menerima SK pengangkatan tahap I (Dok. BKD NTB)

Nasir mengatakan Guru PPPK yang telah diangkat tahun ini akan memperoleh THR mulai tahun depan. THR tidak dapat diberikan karena mereka baru menerima SK pengaangkatan dan menandatangani perjanjian kinerja. Setelah itu, baru kemudian kepala sekolah menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

"Kalau ditanya THR untuk Guru PPPK, itu dasar membayarnya tidak ada. Dasar pembayaran THR adalah SPMT yang dibuat kepala sekolah masing-masing. Jadi bukan SK pengangkatan. SK itu hanya hitungan masa kerja," kata Nasir.

Sedangkan untuk CPÑS yang menerima SK pengangkatan pada 30 Maret lalu, tetap menerima THR. Karena mereka telah menerima SPMT terhitung mulai 1 April 2022.

Baca Juga: Polisi Olah TKP Fenomena Limbah Warna Cokelat di Teluk Bima 

2. Pertek dari BKN lama keluar

1.160 Guru PPPK Pemda NTB Terima SK Tapi Gak Dapat THRIlustrasi (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

Nasir menambahkan SK pengangkatan Guru PPPK tahap I cukup lama keluar. Dimana dalam seleksi tahap I, peserta yang lulus telah diumumkan pada Oktober 2021. Tetapi Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar Gubernur menerbitkan SK pengangkatan belum tuntas sampai awal April 2022.

Sementara guru honorer yang sudah lulus menjadi PPPK terus mendesak Pemda agar segera memperoleh SK. Akhirnya, kata Nasir, Pemprov NTB mengambil kebijakan memberikan SK pengangkatan Guru PPPK untuk tahap I sebanyak 1.160 orang.

Sedangkan untuk tahap II sebanyak 1.005 orang akan diberikan belakangan sambil menunggu Pertek dari BKN tuntas.

"Jadi THR hanya dapat CPNS sedangkan PPPK tidak ada. Karena SK CPNS kita bagi tanggal 30 Maret 2022, SPMT mereka tanggal 1 April," jelas Nasir.

3. Gaji Guru PPPK sedot anggaran Rp118 miliar

1.160 Guru PPPK Pemda NTB Terima SK Tapi Gak Dapat THRIlustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Nasir mengungkapkan anggaran yang dibutuhkan untuk menggaji Guru PPPK Pemprov NTB sebesar Rp118 miliar. Gaji untuk Guru PPPK berasal dari Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Pemda juga berkewajiban menganggarkan dana pendamping untuk pembayaran THR dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Apabila sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi maka tidak boleh mendapatkan TPP.

Baca Juga: Polresta Mataram Hentikan Kasus Anak Polisikan Ibu Kandung 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya