Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025. Pemprov NTB berhasil mempertahankan predikat WTP 15 kali berturut-turut sejak 2011.
Meski meraih WTP, puluhan miliar belanja daerah Pemprov NTB menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menemukan belanja pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), belanja pegawai hingga perjalanan dinas yang bermasalah dan harus dikembalikan ke kas daerah.
"Sesuai Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemprov NTB wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) diserahkan," kata Ketua BPK RI Isma Yatun saat penyerahan LHP atas LKPD Pemprov NTB Tahun Anggaran 2025 di Kantor Gubernur NTB, Jumat (5/6/2026).
