Menteri HAM Soroti Penggusuran di Pantai Tanjung Aan, Begini Penjelasan ITDC!

- Wisatawan ingin Pantai Tanjung Aan tetap alami
- Masuk HPL ITDC
- ITDC sebut bukan penggusuran paksa
Lombok Tengah, IDN Times - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyoroti penggusuran lapak pedagang di Pantai Tanjung Aan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Pigai mengatakan akan mempertanyakan penggusuran lapak pedagang tersebut ke PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau InJourney Tourism Development Corporation (ITDC).
Penggusuran lapak pedagang yang dilakukan ITDC karena lokasi tersebut akan dibangun beach club oleh investor.
"Saya akan pertemuan dengan ITDC. Tapi jujur banyak bule, mereka menyampaikan kepada saya mereka tidak setuju. Saya kan lama tinggal di Bali. Jadi saya mengerti bagaimana cara mendapat informasi. Mereka rata-rata tidak setuju Tanjung Aan dibangun resort atau beach club," kata Pigai usai menyerap aspirasi masyarakat di Kantor Desa Kuta Kecamatan Pujut Lombok Tengah, Jumat (20/6/2025).
1. Wisatawan ingin Pantai Tanjung Aan tetap alami

Pigai mengungkapkan bahwa wisatawan menginginkan Pantai Tanjung Aan tetap alami seperti kondisi saat ini. Menurutnya, ITDC juga harus mendengarkan masyarakat dan wisatawan. Dia mengaku baru mendapat informasi terkait penggusuran lapak pedagang di Pantai Tanjung Aan Mandalika.
"Bagi saya memihak pariwisata untuk masa mendatang. Sekarang Tanjung Aan itu jadi spot pariwisata atau bukan? Bagi saya perhatikan Tanjung Aan itu sebagai kawasan pariwisata yang menjadi daya tarik bagi banyak wisatawan," ujarnya.
Dia menegaskan investasi pariwisata harus melibatkan masyarakat sebagai subjek. Selain itu, budaya masyarakat setempat juga harus dilestarikan.
2. Masuk HPL ITDC

Terpisah, Pgs General Manager The Mandalika Wahyu Moerhadi Nugroho menjelaskan bahwa pengelolaan atas tanah-tanah di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata (KEK) Mandalika dilaksanakan oleh ITDC selaku perusahaan pengembang dan pengelola KEK Mandalika.
Tanah-tanah di KEK Mandalika seluas kurang lebih 1.350 hektare merupakan aset kekayaan negara yang dipisahkan dan diserahkan oleh Pemerintah RI kepada ITDC berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008, termasuk tanah-tanah di area Tanjung Aan.
Kegiatan yang saat ini dilakukan pada area Tanjung Aan adalah kegiatan pengosongan dan penataan atas tanah-tanah yang secara sah dimiliki oleh ITDC. Hal itu berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 49, 64, 80, 82, dan 83 yang telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Kementerian ATR/ BPN Nasional sebagai bagian dari pengembangan Kawasan Pariwisata di KEK Mandalika.
"Tidak ada gugatan, klaim atau pun kepemilikan lain selain kepemilikan berupa HPL ITDC pada area yang dikosongkan dan ditata," kata Wahyu.
3. ITDC sebut bukan penggusuran paksa

Wahyu menambahkan kegiatan pengosongan lahan di area tersebut, dilaksanakan untuk menyiapkan lahan sehingga dapat dibangun oleh investor yang telah bekerjasama dengan ITDC. Pembangunan akan dilaksanakan sesuai Masterplan KEK Mandalika dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan pembangunan dan investasi di Tanjung Aan telah sejalan dengan tujuan awal pengembangan KEK Mandalika yang diharapkan dapat memberikan manfaat sosial maupun ekonomi bagi masyarakat sekitar Kawasan dan Lombok Tengah pada khususnya serta warga NTB pada umumnya.
Dia menegaskan bahwa kegiatan ini tidak dimaksudkan sebagai tindakan penggusuran paksa, melainkan sebagai bagian dari penataan kawasan agar sesuai dengan peruntukan dan perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan.
ITDC juga membuka ruang komunikasi dan masukan dari para pelaku usaha serta masyarakat yang terdampak, guna memastikan transisi yang adil dan terukur. Pihaknya berharap masyarakat dapat memberikan dukungan dan kerja sama yang baik dalam penataan area di Tanjung Aan agar tercipta iklim investasi yang kondusif di KEK Mandalika, Lombok Tengah.
"Sejalan dengan rencana pengembangan kawasan, kehadiran investasi di Tanjung Aan juga akan mendatangkan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar, seperti peningkatan lapangan kerja, peluang kemitraan UMKM lokal, dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lombok Tengah," terangnya.