Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Marina Bay City Lombok Masuk Jalur Hukum, Pemprov NTB Angkat Bicara
Investor Marina Bay City saat ekspose di depan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Jumat (18/7/2025). (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Proyek Marina Bay City Lombok yang dipasarkan sebagai kawasan marina, vila, dan properti wisata pada satu kawasan di Lombok menjadi sorotan setelah sejumlah investor asing, terutama dari Australia, melaporkan dugaan kerugian investasi kepada aparat penegak hukum. Para investor mengaku telah menyetorkan dana untuk pembelian vila dan investasi properti yang ditawarkan dalam proyek tersebut.

Namun dalam perkembangannya, muncul berbagai persoalan yang menjadi sengketa di antara para pihak, termasuk dugaan pembangunan yang tidak berjalan sesuai komitmen yang ditawarkan kepada investor, persoalan terkait status dan penguasaan lahan, pengelolaan proyek, hingga dugaan ketidakjelasan penggunaan dana investor. Persoalan tersebut kemudian dilaporkan oleh sejumlah investor kepada aparat penegak hukum dan saat ini sedang ditangani Polda Bali.

1. Pemprov NTB serahkan proses hukum ke aparat penegak hukum

Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Menanggapi kasus tersebut, Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Halik, bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB, H. Irnadi Kusuma menegaskan bahwa kasus yang saat ini menjadi perhatian publik merupakan persoalan yang berada pada ranah perusahaan dan hubungan bisnis para pihak yang terlibat.

Karena kasus ini telah masuk ke ranah hukum dan sedang ditangani Polda Bali, Pemprov NTB menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum. "Kami berharap seluruh fakta yang menjadi pokok persoalan, mulai dari aspek pengelolaan proyek, hubungan para pihak, hingga berbagai hal yang dilaporkan oleh investor dapat diungkap secara objektif dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," kata Khalik di Mataram, Rabu (3/6/2026).

Khalik menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan hubungan hukum dan hubungan bisnis antara perusahaan dengan para investor. Bukan antara investor dengan Pemprov NTB maupun pemerintah kabupaten/kota. Dia menegaskan Pemprov NTB tidak menjadi pihak dalam transaksi bisnis, pemasaran proyek, penghimpunan dana investor, penjualan properti, maupun hubungan kontraktual antara perusahaan dengan para investor.

"Oleh karena itu, persoalan yang terjadi merupakan tanggung jawab para pihak yang terlibat dan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku," tegas Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB itu.

2. Perusahaan tidak tercatat sebagai investor

Kepala DPMPTSP NTB Irnadi Kusuma. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Irnadi Kusuma menjelaskan bahwa berdasarkan data administrasi investasi yang dimiliki Pemprov NTB, perusahaan yang terkait dengan proyek Marina Bay City Lombok tidak tercatat sebagai investor yang menjalankan proses investasi melalui mekanisme yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTB.

"Karena itu, kasus yang saat ini berkembang tidak dapat dikategorikan sebagai investasi daerah yang berada dalam proses fasilitasi maupun pengawalan investasi oleh Pemerintah Provinsi NTB," kata Irnadi.

Dia mengatakan, setiap investasi yang masuk melalui jalur resmi akan tercatat dalam sistem pelayanan investasi dan memperoleh fasilitasi pemerintah sesuai kewenangan yang dimiliki. Serta menjalankan kewajiban administrasi dan pelaporan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

3. Terbuka bagi investor yang berinvestasi secara legal, transparan dan bertanggungjawab

Kantor DPMPTSP NTB. (dok. Istimewa)

Menurut Irnadi, kejelasan status administrasi investasi sangat penting agar publik dapat membedakan antara persoalan yang terjadi pada suatu perusahaan dengan kondisi iklim investasi daerah secara keseluruhan. Dia menegaskan bahwa Pemprov NTB tetap berkomitmen menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh investor yang berinvestasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Irnadi menyatakan bahwa Pemprov NTB tetap terbuka bagi investor dari dalam maupun luar negeri yang berinvestasi secara legal, transparan, dan bertanggung jawab. Pemprov NTB akan terus memberikan pelayanan dan fasilitasi terbaik bagi setiap investor yang menjalankan usahanya sesuai regulasi.

"Satu kasus yang melibatkan perusahaan tertentu tidak dapat dijadikan ukuran untuk menilai keseluruhan iklim investasi di NTB yang selama ini tetap kondusif dan terus berkembang," kata dia.

Editorial Team

Related Article