Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penangkapan bos bandar sabu inisial IBS setelah menjadi DPO sejak Oktober lalu. (dok. Polresta Mataram)

Mataram, IDN Times - Tim Opsnal Satua Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya berhasil meringkus seorang bos bandar sabu inisial IBS (50). Pria yang berasal dari Cakranegara, Kota Mataram itu sudah lama menjadi seorang daftar pencarian orang (DPO).

IBS ditangkap di rumahnya oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram setelah sebelumnya mendapat informasi keberadaan terduga pelaku. IBS berstatus DPO sesuai surat bernomor 53/XI/2022 / Sat. Narkoba tertanggal 6 November 2022.

"Benar, IBS yang baru saja diamankan merupakan DPO lantaran pada saat pengungkapan kasus Narkoba sebelumnya ia melarikan diri dan tiga terduga lainnya ditangkap pada waktu itu," kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (29/11/2022).

1. Pertanggungjawaban temuan barang bukti sabu 27,56 gram

Barang bukti sabu yang diamankan polisi saat penangkapan tiga anak buah bandar sabu di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

IBS diburu sebagai DPO untuk mempertanggungjawabkan temuan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 27,56 gram brutto. Barang bukti tersebut diamankan ketika operasi penangkapan beberapa waktu lalu, namun terduga pelaku berhasil kabur.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram hanya berhasil menangkap tiga anak buah pelaku yang berperan sebagai pengedar. "Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga," kata Yogi.

2. Terancam hukuman 7 tahun penjara

Editorial Team

Tonton lebih seru di