Sejumlah warga yang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di dekat KEK Mandalika Lombok Tengah. (dok. Istimewa)
Samsudin mengatakan ambang emas ilegal memang berada di sejumlah lokasi di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Tambang-tambang emas ilegal itu akan dilegalkan dengan adanya izin pertambangan rakyat (IPR).
Salah satu syarat pengajuan IPR, Pemda diwajibkan menyusun dokumen Reklamasi Pasca Tambang (RPT). Pada APBD Perubahan 2025, Pemprov NTB mengalokasikan anggaran untuk penyusunan dokumen RPT untuk 16 blok WPR. Dokumen RPT terintegrasi dengan izin lingkungan dan pertimbangan teknis pengelolaan limbah.
Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menjawab kekhawatiran masyarakat terkait keberadaan koperasi tambang rakyat yang akan menyebabkan kerusakan lingkungan. Menurutnya, keberadaan koperasi tambang rakyat akan mempermudah Pemda untuk melakukan pengawasan, sehingga akan meminimalisir terjadinya kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
Pemprov NTB bersama Polda NTB membuat pilot project koperasi tambang rakyat di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Dengan pilot project itu, dapat diketahui apa saja kekurangan-kekurangannya untuk meminimalisir terjadinya kerusakan lingkungan. Dia menekankan dalam proses pengurusan izin koperasi tambang rakyat, harus punya rencana reklamasi pascatambang.
Penerbitan izin pertambangan rakyat oleh Pemprov NTB sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2022. Di sana mengatur tentang lingkup kewenangan yang didelegasikan. Kewenangan untuk perizinan berusaha tambang batuan dan bukan logam serta IPR yang didelegasikan ke pemerintah daerah.
Kemudian aturan lebih teknis Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024, dimana ada tiga jenis biaya dalam pengelolaan pertambangan rakyat yang harus disetor diawal sesuai dokumen reklamasi. Ketiganya masuk dalam Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) yaitu pengelolaan wilayah, pengelolaan pengusahaan dan pengelolaan lingkungan.