Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kakek 79 Tahun di NTT Cabuli Dua Anak sejak Korban SD

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Sakti)
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Sakti)

Kupang, IDN Times - Polres Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan seorang kakek berinisial AS alias A (79) sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Korbannya masih di bawah umur dan masih duduk di bangku SMP.

Penetapan tersangka AS ini dibenarkan oleh Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Ciputra Abidin, Rabu (1/10/2025). Pelaku yang terpaut usia sangat jauh ini ternyata telah melakukan kejahatannya selama bertahun-tahun.

1. Korban dilecehkan sejak kelas 1 SD

IMG-20250930-WA0028.jpg
Polres Lembata merilis kakek di Lembata yang cabuli dan setubuhi dua siswi bertahun-tahun. (Dok Polres Lembata)

AS yang bekerja sebagai petani ini melakukan aksinya secara berulang terhadap korban sejak anak itu duduk di kelas 1 SD atau sejak tahun 2018.

"Pencabulan pertama terjadi pada korban pertama sejak kelas 1 SD sekitar tahun 2018. Kejadian cabul tersebut terjadi berulang kali," terang Iptu Ciputra mengurai kasus ini.

Perbuatan cabul itu berlanjut hingga korban duduk di kelas 3 SD. Parahnya, pada saat korban menginjak kelas 6 SD, perbuatan tersebut meningkat menjadi persetubuhan dan terakhir kali terjadi pada Juli 2025.

2. TKP di pondok kebun

IMG-20250930-WA0030.jpg
Polres Lembata merilis kakek di Lembata yang cabuli dan setubuhi dua siswi bertahun-tahun. (Dok Polres Lembata)

Begitu pun korban kedua yang mengalami perbuatan cabul dan persetubuhan secara berulang kali dari pelaku. Peristiwa terhadap korban diduga terjadi sejak awal Juli 2024 hingga Oktober 2024.

Seluruh aksi bejat tersebut, baik pencabulan maupun persetubuhan, selalu dilakukannya di pondok kebun milik pelaku yang beralamat di Lembata.

"Biasanya pada sore hari sekitar pukul 16.00 WITA atau dini hari sekitar pukul 04.00 WITA," sebut dia lagi.

3. Terancam 15 tahun penjara

IMG-20250930-WA0029.jpg
Polres Lembata merilis kakek di Lembata yang cabuli dan setubuhi dua siswi bertahun-tahun. (Dok Polres Lembata)

Ia menyebut gelar perkara sudah dilakukan dan penyidik Unit PPA Polres Lembata menetapkan AS sebagai tersangka. Kakek itu ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Lembata. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik kedua korban.

Kakek ini disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 jo Pasal 76 D dan jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP / B / 145 / IX / 2025, kasus ini terungkap pada 9 September 2025.

"Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tegasnya.

Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lembata.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Kakek 79 Tahun di NTT Cabuli Dua Anak sejak Korban SD

01 Okt 2025, 14:34 WIBNews