Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kajati NTB Beberkan Alasan Periksa TGB hingga Malam Terkait Kasus NCC

Kajati NTB Enen Saribanon. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Enen Saribanon membeberkan alasan penyidik pidana khusus memeriksa mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) M. Zainul Majdi. Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan aset daerah untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC).

TGB diminta keterangan oleh penyidik pada Kamis (13/2/2025) pekan lalu.
"Pemeriksaan TGB memang benar pada Kamis pagi sekali beliau datang ke sini dan pulangnya juga malam," kata Enen di Kantor Kejati NTB, Senin sore (17/2/2025).

1. Alasan diperiksa dari pagi hingga malam

Kantor Kejati NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Enen menceritakan TGB datang memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejati NTB pada pagi hari. Kemudian pemeriksaan terhadap TGB berakhir pada malam harinya.

"Kenapa yang bersangkutan lama kami lakukan pemeriksaan sampai malam. Karena yang bersangkutan kalau gak salah minggu ini akan melakukan ibadah umrah. Sehingga saya bilang ini (pemeriksaan) harus tuntas malam ini," jelasnya.

2. Periksa lagi beberapa saksi

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB berinisial RHS sebagai tersangka dalam kasus korupsi, Kamis (13/2/2025). Foto istimewa

Dia menambahkan penyidik akan kembali meminta keterangan dari sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset NCC. Enen mengungkapkan kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus merugikan negara sebesar Rp15,2 miliar ini.

Proses penyidikan kasus ini masih sedang berjalan. "Karena ada beberapa orang saksi lagi yang kami lakukan pemeriksaan," tandasnya.

3. Kerugian negara dalam kasus NCC

Eks bos PT Lombok Plaza inisial DS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan aset Pemprov NTB dan ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ketua Tim Penyidik Kasus NCC Kejati NTB Indra HS menjelaskan pada aset daerah seluas 3 hektare milik Pemprov NTB yang dikerjasamakan dengan PT Lombok Plaza berdiri Gedung Labkesda NTB. Dalam pemanfaatan aset daerah untuk pembangunan NCC, PT. Lombok Plaza yang menjadi mitra Pemda membangun gedung pengganti di tempat lain. Sesuai rencana anggaran dan biaya (RAB), bangunan gedung pengganti Labkesda senilai Rp12 miliar.

"Namun Pemda dalam hal ini menerima aset sebesar Rp6,5 miliar. Sehingga terjadi kekurangan penerimaan yang seharusnya sesuai rencana anggaran biaya pembangunan Labkesda itu sebesar Rp12 miliar. Ini diterima oleh Pemda sebesar Rp6,5 miliar," kata Indra.

Nilai pembangunan gedung pengganti Labkesda sebesar Rp12 miliar merupakan kesepakatan antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza selaku mitra Pemda. Hal itu juga mengacu Permenkes Nomor 605 Tahun 2008. Dinas PU juga telah menghitung RAB untuk gedung pengganti Labkesda senilai Rp12 miliar.

"Namun dalam perjalannya dibangun hanya senilai Rp6,5 miliar dan diserahterimakan sebesar Rp6,5 miliar," jelasnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka yaitu eks Direktur PT Lombok Plaza inisial DS dan mantan Sekda NTB inisial RHS. Tersangka RHS menerima serah terima gedung pengganti Labkesda saat menjabat Sekda NTB pada 2016. Tersangka menerima gedung pengganti Labkesda yang telah dibangun PT Lombok Plaza yang nilainya hanya Rp6,5 miliar.

"Jadi dia menerima aset Pemda yang kurang tadi. Seharusnya diterima adalah Rp12 miliar," jelas Indra.

Plt Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati menjelaskan kerjasama pengelolaan aset Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza ditemukan penyimpangan dugaan tindak pidana korupsi. Dia menyebutkan kerugian negara dalam kasus pengelolaan aset Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza sebesar Rp15,2 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor.

Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza menandatangani memorandum of understanding (MoU) pengelolaan aset di Jalan Bung Karno Kota pada 2013 silam. PT Lombok Plaza merupakan investor yang memenangkan beauty contest pengelolaan aset Pemprov NTB seluas 3 hektare lebih. Sesuai rencana, investor akan membangun NTB Convention Center (NCC) dengan investasi lebih dari Rp400 miliar. Namun, hingga saat ini, belum ada progres pembangunan NCC.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us